HAL-HAL YANG BISA MEMBUAT HUKUMAN PIDANA TAMBAH BERAT

HAL-HAL YANG BISA MEMBUAT HUKUMAN PIDANA TAMBAH BERAT – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Sebagaimana yang telah kami sampaikan di dalam artikel-artikel sebelumnya, yang mana kasus-kasus pidana atau permasalahan pidana tersebut akhir-akhir ini sangat banyak sekali terjadi dilingkungan masyarakat kita. Mulai dari tindak pidana ringan, hingga tindak pidana berat. Hal ini bisa kita lihat update info catatan kriminal di kepolisian atau di persidangan pengadilan, dimana setiap hari tindak pidana yang diproses dan yang disidangkan itu pasti ada, bukan hanya 1 perkara saja, tetapi banyak perkara yang disidangkan setiap harinya.

Bahwa dari banyaknya tindak pidana yang disidangkan setiap hari tersebut, hasilnya pun juga berbeda-beda. Ada yang divonis tidak bersalah, ada yang di vonis ringan, ada yang divonis hukuman berat, dan lain-lainnya. Semua itu tergantung tindak pidana atau pelanggaran apa yang mereka lakukan. Atau bisa saja dihukum atau di vonis berdasarkan kapasitas atau peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut.

HAL-HAL YANG BISA MEMBUAT HUKUMAN PIDANA TAMBAH BERAT
HAL-HAL YANG BISA MEMBUAT HUKUMAN PIDANA TAMBAH BERAT

Bahwa dalam hal hukuman pidana sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas terdapat bermacam-macam, ada yang ringan, ada yang berat dan sebagainya. Namun, dari semua itu ada HAL-HAL YANG BISA MEMBUAT HUKUMAN PIDANA TAMBAH BERAT.  Karena di dalam hukum di Indonesia, hukuman pidana dapat diperberat yang disebabkan oleh banyak faktor. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan hukuman pidana tersebut tambah berat adalah sebagai berikut:

  1.  Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan (Pasal 58 huruf a Undang-undang No1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
  2. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau (Pasal 58 huruf b Undang-undang No1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
  3. Pengulangan Tindak Pidana. (Pasal 58 huruf c Undang-undang No1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Bahwa selanjutnya terkait pemberatan hukuman tersebut diatur di dalam Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menerangkan bahwa Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana”

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa ada 3 hal yang membuat hukuman pidana tersebut dapat ditambah yang disebabkan karena pelaku tindak pidana adalah pejabat yang berwenang atau karena jabatannya, dalam hal melakukan tindak pidana tersebut pelaku menggunakan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan atau lambang negara, dan pelaku yang melakukan tindak pidana bukanlah tindak pidana pemula, tetapi tindak pidana pengulangan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, kesepakatan bersama, atau butuh jasa advokat, lawyers, pengacara, mediator, para legal, legal perusahaan, pengacara perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, perwalian, adopsi anak, pembagian harta bersama, gono gini, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana lainya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partner atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *