HATI-HATI MAIN HAKIM SENDIRI BISA BERUJUNG PIDANA BERAT – Bahwa jika kita berbicara mengenai main hakim sendiri, secara faktanya itulah permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Kita lihat di lingkungan masyarakat kita praktek-praktek main hakim sendiri tersebut sangat banyak sekali terjadi. Kebanyakan mereka yang melakukan main hakim sendiri, terkadang tidak sadar bahwa perbuatan tersebut sangat berisiko sekali, dan bisa berujung kepada pidana berat bagi pelakunya.
Bahwa baru-baru ini cukup viral, dimana ada salah seorang pencuri yang dikeroyok masa, dipukuli, ditendang, bahkan ada yang dibakar sampai meninggal dunia. Secara hukum perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, dan bisa dijerat pidana bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Selain dari itu terkadang peristiwa di jalan raya, tabrakan, senggolan, atau pelanggaran hukum lainnya yang berujung kepada pengeroyokan, perusakan, dan perampasan hak kemerdekaan orang, dan ini juga sering terjadi di lingkungan masyarakat. Dan selain dari itu jika ada salah satu anggota masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana jenis apapun, masyarakat yang lainnya sangat antusias sekali dengan cara berbondong-bondong untuk mendatangi rumah pelaku, sehingga disitu terjadilah perusakan, perampasan, pengeroyokan dan lain-lainnya. Itulah yang sampai detik ini, masih banyak terjadi dilingkungan masyarakat kita.

HATI-HATI MAIN HAKIM SENDIRI BISA BERUJUNG PIDANA BERAT – Dan perlu kami tegaskan di sini, masyarakat tidak perlu untuk melakukan main hakim sendiri. Karena hak dan kewajiban setiap orang sudah ada di atur di dalam Pasal 108 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa “Siapapun yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau yang menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan secara lisan maupun tulisan kepada penyelidik atau penyidik“.
Maka dari penjelasan pasal 108 ayat 1 KUHAP di atas sangat jelas sekali hak dan kewajiban setiap orang adalah untuk mengajukan laporan atau pengaduan baik secara lisan maupun tulisan kepada pihak kepolisian terkait suatu tindak pidana yang terjadi, baik yang dia lihat sendiri, menyaksikan atau yang dia alami sendiri sebagai korban dari tindak pidana. Dan dalam hal ini sangat jelas sekali masyarakat tidak perlu menghukum atau main hakim sendiri terhadap pelaku. Karena jika hal tersebut dilakukan oleh masyarakat, maka pelaku yang melakukan main hakim sendiri tersebut bisa dijerat dengan pidana.
Inilah beberapa jerat pidana terhadap perbuatan main hakim sendiri, adapun jerat pidananya adalah sebagai berikut:
- Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dapat dijerta dengan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V.
- Tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dengan jerat pidana mulai dari 7 (tujuh) tahun hingga 12 (dua belas) tahun sesuai dengan akibat dari perbuatannya tersebut.
- Tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan sengaja sebagaimana yang telah di atur di dalam Pasal 521UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dengan jerat pidana maksimal 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bahwa itulah gambaran beberapa sanksi pidana bagi pelaku atau masyarakat yang melakukan main hakim sendiri. Pada prinsipnya main hakim sendiri tersebut tidak akan menyelesaikan masalah atau bukan solusi untuk menyelesaikan sebuah sengketa yang terjadi. Namun, main hakim sendiri tersebut dapat mendatangkan masalah baru bagi para pelakunya.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga perbuatan-perbuatan main hakim sendiri tidak lagi terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pembuatan perjanjian, mou, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa advokat, lawyers, penasehat hukum, kuasa hukum, pengacara, konsultan hukum pajak, mediator, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti pidana maupun perdata atau kasus-kasus keluarga seperti waris, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, gugatan harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
