DALAM PROSES PENYELESAIAN SEBUAH SENGKETA HUKUM BOLEHKAH PIHAK MENGGANTI KUASA HUKUMNYA

DALAM PROSES PENYELESAIAN SEBUAH SENGKETA HUKUM BOLEHKAH PIHAK MENGGANTI KUASA HUKUMNYA – Merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pembaca kepada kami. Sebetulnya yang mengajukan pertanyaan tersebut tidak hanya ditanyakan oleh para pembaca saja, tetapi tepatnya ditanyakan oleh pihak-pihak yang saat ini tengah menjalani penyelesaian permasalahan hukum. Dan bisa saja dia sebagai Pelapor/Pengadu atau pun Terlapor/Teradu dalam sebuah sengketa pidana atau mungkin saja yang bersangkutan berposisi sebagai Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon dalam suatu permasalahan perdata.

Bahwa jika kita berbicara dalam hal penyelesaian permasalahan hukum, baik itu permasalahan hukum pidana maupun hukum perdata, masyarakat kita tidak asing lagi meminta bantuan hukum, pendampingan hukum, konsultasi hukum atau memakai jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers dan sebagainya. Dengan tujuan untuk membantu pihak yang berberkara, baik itu secara administrasi, pendampingan maupun sebagai perwakilannya untuk menghadap menemui lawannya baik itu diluar pengadilan (non-litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). Dan tugas dari pengacara, kuasa hukum, dan penasehat hukum tersebut secara praktek dilapangan tersebut memang seperti itu. Dan untuk mencari dan menemukan jasa mereka pun untuk saat ini masyarakat tidak sulit lagi dalam mencarinya. Karena kantor jasa hukum, kantor hukum, kantor pengacara tersebut sudah banyak sekali disetiap kota, kabupaten, maupun di desa-desa. Dengan berbagai macam keahlian mereka dibidang hukum yang siap membantu para pencari keadilan.

DALAM PROSES PENYELESAIAN SEBUAH SENGKETA HUKUM BOLEHKAH PIHAK MENGGANTI KUASA HUKUMNYA
DALAM PROSES PENYELESAIAN SEBUAH SENGKETA HUKUM BOLEHKAH PIHAK MENGGANTI KUASA HUKUMNYA

Bahwa dengan adanya bantuan hukum yang diberikan oleh seorang pengacara kepada kliennya untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Terkadang di dalam proses perjalanan penyelesaian perkara tersebut, baik itu proses penyelesaian perkara di luar pengadilan, ataupun tahap proses penyelesaian perkara ditahap persidangan di pengadilan. Karena yang berperkara merasa tidak nyaman lagi dengan pengacara atau kuasa hukumnya sebelumnya, mungkin dinilai kurang profesional, kurang ahli, kurang amanah, atau tidak lagi satu pemahaman dengan pengacara tersebut, maka si klien tersebut berniat ingin mengganti pengacara, kuasa hukum, penasehat hukumnya kepada yang baru dengan tujuan untuk pencapaian penyelesaian permasalahan hukum secara maksimal.

Bahwa dengan adanya niat tersebut, sehingga para pembaca atau dalam hal ini pihak yang bersengketa mengajukan pertanyaan kepada kami, adapun pertanyaan tersebut adalah DALAM PROSES PENYELESAIAN SEBUAH SENGKETA HUKUM BOLEHKAH PIHAK MENGGANTI KUASA HUKUMNYA.

Bahwa terkait pertanyaan mengenai perihal DALAM PROSES PENYELESAIAN SEBUAH SENGKETA HUKUM BOLEHKAH PIHAK MENGGANTI KUASA HUKUMNYA? terkait penggantian kuasa hukum, pengacara, penasehat hukum, lawyer dari yang lama kepada yang baru merupakan hak dari prinsipal atau klien. Artinya prinsipal atau klien punya hak kapan saja BOLEH untuk menggantinya. Dan hak pencabutan kuasa ini dijamin secara hukum dan dapat dilakukan secara sepihak oleh pemberi kuasa tanpa harus menunggu persetujuan dari penerima kuasa atau kuasa hukum atau pengacara sebelumnya. Dan ini berlaku baik dalam perkara perdata maupun pidana. Baik itu kedua permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) maupun perkara tersebut sudah di proses penyelesaian di Pengadilan (litigasi).

Adapun tatacara mengganti kuasahukum atau pengacara dari yang lama kepada yang baru adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pencabutan surat kuasa yang lama atau dalam hal ini bisa juga disebut dengan penarikan surat kuasa baik secara lisan maupun secara tertulis. 
  2. Pemberitahuan secara resmi. Setelah surat kuasa sebelumnya di cabut, maka prinsipal harus memberitahukannya kepada pihak lawan dan juga kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ini adalah tugas kuasa hukum atau pengacara yang baru.
  3. Dalam hal penunjukan kuasa hukum atau pengacara yang baru, surat kuasa dengan kuasa hukum atau pengacara yang baru harus didaftarkan kembali ke Pengadilan. Hal ini bertujuan agar ligitimasi perkara tetap berjalan secara sah. Dan ini merupakan tugas dari kuasa hukum atau pengacara yang baru.

Demikianlah penjelasan singkat terkait kebolehan dalam mengganti kuasa hukum, pengacara, lawyer, penasehat hukum dari yang lama kepada yang baru. Semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik secara pidana maupun perdata atau dalam hal penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan (non litigasi) atau pun penyelesaian perkara secara pengadilan (litigasi) dan yang lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *