BOLEHKAH SESEORANG MENOLAK UNTUK MENJADI SAKSI DALAM PIDANA

BOLEHKAH SESEORANG MENOLAK UNTUK MENJADI SAKSI DALAM PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh masyarakat kepada kami, khusus pembaca-pembaca yang saat ini sedang mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian untuk menjadi saksi atas dugaan tindak pidana yang terjadi. Dan pastinya pembaca tersebut mengalami ketakutan untuk menghadiri dan menghadapi undangan atau panggilan dari kepolisian tersebut. Karena mereka takut salah jawab dan berefek kepada dia pribadi yang telah memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Bahwa kami bisa merasakan apa yang dirasakan oleh pembaca tersebut. Tidak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba ada surat panggilan atau undangan dari pihak kepolisian dengan status sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Padahal secara fakta yang dipanggil tersebut  tidak terlalu memahami atas dugaan tindak pidana yang terjadi, maka dari itu mereka sebagai saksi bingung dan takut untuk menghadapai hal tersebut. Selain dari alasan tidak terlalu memahami dan mengetahui atas dugaan tindak pidana yang  terjadi, terkadang saksi tersebut, juga mempunyai kesibukan lain seperti bekerja yang tidak bisa ditinggalkan dengan jadwal yang sama dengan undangan tersebut. Sehingga dengan demikian muncullah pertanyaan BOLEHKAH SESEORANG MENOLAK UNTUK MENJADI SAKSI DALAM PIDANA?

BOLEHKAH SESEORANG MENOLAK UNTUK MENJADI SAKSI DALAM PIDANA
BOLEHKAH SESEORANG MENOLAK UNTUK MENJADI SAKSI DALAM PIDANA

Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu saksi dalam pidana. Saksi adalah orang atau pihak yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan  dan peradilan mengenai suatu dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan atas apa yang dia lihat, alami, dan yang bersangkutan dengar dari suatu peristiwa. Atau saksi juga dapat dikatakan sebagai pemilik data atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa atau sedang diselidiki.

Bahwa terkait pertanyaan BOLEHKAH SESEORANG MENOLAK UNTUK MENJADI SAKSI DALAM PIDANA, dalam hal ini boleh-boleh saja selama tidak ada kewajiban hukum untuk seseorang harus hadir untuk menjadi saksi. Namun, apabila telah dipanggil secara sah dan patut sebagai saksi untuk menghadap dan tanpa alasan yang sah atau dibenarkan secara hukum untuk memenuhi panggilan tersebut, maka perbuatan penolakan jadi saksi tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Merujuk kepada Pasal 285 KUHP mengatur bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dapat dipidana”. Jadi jika kita analisis pasal tersebut dimana alasan tidak mau jadi saksi tersebut bukanlah sebagai alasan seseorang dapat dipidana. Namun karena tidak memenuhi panggilan yang sah dan patut dan tanpa alasan yang dibenarkan secara hukumlah seseorang dapat dipidana. Dan sanksi pidana terhadap tidak memenuhi panggilan yang sah dan patut tersebut adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp. 10 juta rupiah.

Namun, perlu perlu diketahui juga dalam hal penolakan jadi saksi tersebut juga ada pengecualian.  Hal ini di atur di dalam Pasal 168 KUHP yang memberikan hak kepada pihak-pihak tertentu untuk mengundurkan diri atau membebaskan diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sebagai berikut:

  1. Keluarga sedarah atau semenda
  2. Saudara kandung, atau keluarga karena akibat perkawinan sampai derajat tertentu
  3. Suami atau istri Terdakwa, meskipun sudah perkawinan sudah putus akibat perceraian.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa seseorang dapat menolak menjadi saksi, dan penolakan tersebut tidak selalu berujung kepada pidana. Namun, dalam hal seseorang sudah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap, dan untuk memberikan keterangan. Maka yang bersangkutan wajib untuk memenuhinya. Meskipun dalam hal ini saksi-saksi juga mendapatkan pengecualian untuk mengundurkan diri atau melepaskan diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan banding, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kontrak, perjanjian kerjasama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, pengacara perusahaan, pengacara keluarga, dalam hal mengurus perceraian muslim, perceraian non musli, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, warisan, penetapan ahli waris, adopsi anak, pengangkatan anak, perwalian, pengampuan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *