LANGKAH YANG DAPAT DITEMPUH KETIKA SESEORANG MELAKUKAN PENGANCAMAN DAN PEMERASAN SECARA ONLINE – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini meruapakan salah satu pertanyaan yang berasal dari pembaca kami. Dimana yang bersangkutan sekitar beberapa hari yang lalu sebelum artikel ini di tulis, yang bersangkutan melakukan konsultasi terkait pengancaman dan pemerasan yang terjadi pada dirinya. Sehingga hal tersebut membuat yang bersangkutan merasa tertekan dan ketakutan, karena yang bersangkutan di ancaman jika tidak mau ngasih uang sesuai dengan permintaan pelaku, maka yang foto tidak senono yang bersangkutan akan disebar luaskan di media sosial. Maka dengan ancaman tersebut, yang bersangkutan merasa takut, malu, tertekan dan kebetulan yang bersangkutan juga telah mempunyai pasangan atau sudah punya suami.
Bahwa singkat cerita awalnya yang bersangkutan (perempuan) dengan laki-laki ini kenal melalui instagram, dan saling menjalin pertemanan antara keduanya. Dan setiap hari pada minggu pertama kenalan mereka sangat intens sekali menjalin komunikasi serta berbagi kabar, dan berlanjut kepada minggu kedua kenalan mereka semakin intens, dan di situlah si pelaku (laki-laki) ini menawarkan untuk melakukan VCS kepada korban dengan di iming-imingi uang sebesar lebih kurang 200 ribu rupiah, dan uang pun sudah diterima oleh korban. Dan VCS pun berlanjut. Namun, yang tidak diketahui oleh korban adalah selama VCS tersebut berlangsung, si pelaku merekam serta melakukan tangkap layar di HPnya. Sehingga semua vidio, adegan tidak senono tersebut terekam dengan sempurna. Dan setelah VCS tersebut berakhir, si pelaku langsung meminta uang yang pernah dia kasih tersebut kepada korban. Bahkan uang tersebut harus lebih dari apa yang pernah dia kasih kepada korban tersebut.

Bahwa dengan kejadian tersebut, tentu korban kaget, dan tidak mau, karena korban merasa uang tersebut sudah menjadi hak miliknya, karena korban sudah memberikan dan menuruti semua keinginan pelaku selama proses VCS tersebut berlangsung. Bahwa dengan adanya penolakan dari korban tersebut sehingga pelaku marah dan mengancam serta melakukan pemerasan secara berulang kali kepada korban.
Bahwa jika berbicara mengenai pengancaman dan pemerasan tersebut saat ini sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita. Maka untuk itu kita sangat dituntut sekali untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang lain apalagi orang asing atau orang yang sama sekali belum kita kenal. Karena kebanyakan semuanya itu berawal dari kenalan, dekat, menjalin komunikasi dan berakhir dengan adanya pengancaman dan pemerasaan.
Inilah beberapa LANGKAH YANG DAPAT DITEMPUH KETIKA SESEORANG MELAKUKAN PENGANCAMAN DAN PEMERASAN SECARA ONLINE, adapun langkah tersebut adalah sebagai berikut:
- Kumpulkan semua bukti pengancaman tersebut mulai dari tangkap layar (screenshot) chat, SMS, telfon, no pelaku dan alamat akun dan sebagainya
- Kumpulkan bukti adanya pemerasan seperti setor uang atau transfer uang kepada pelaku
- Pemutusan hubungan komunikasi
- Laporkan no atau akun tersebut kepada platform Media Sosial
- Laporkan pelaku kepada pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasaan melalui media sosial
Bahwa perlu diketahui tindak pidana pengancaman secara online di atur secara khusus di dalam Pasal 29 Jo. Pasal 45 C UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Pasal 29 mengeaskan bahwa “Setiap dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Kemudian di dalam Pasal 45 C juga ditegaskan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah).
Selanjutnya terkait tindak pidana pemerasan secara online juga di atur di dalam Pasal 27 B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan kedua atas UU ITE. Dalam Pasal 27 B ayat (2) tersebut ditegaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang“.
Kemudian di dalam Pasal 45 ayat (10) juga di tegaskan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa terkait terjadinya pengancaman dan pemerasan secara online yang dilakukan oleh seseorang, maka dalam hal ini korban dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian sebagaimana yang telah di atur di dalam Pasal 29 Jo. Pasal 45 C UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 27 B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan kedua atas UU ITE dengan sanksi pidana penjara 6 sampai 12 tahun atau denda hingga Rp. 2 Miliar rupiah.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berharap setelah membaca artikel ini yang namanya pemerasan dan pengancaman baik itu secara online maupun secara langsung tidak ada lagi terjadi di lingkungan masyarakat kita. Dan kami selalu berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati untuk menjalin komunikasi dengan orang lain, apalagi orang tersebut merupakan orang baru dikenal. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, perjanjian, kontrak, somasi, perjanjian kerjasamaatau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum , lawyers, mediator untuk menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
