MENGENAL SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DAN SIDANG TERTUTUP UNTUK UMUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait perbedaan antara sidang terbuka untuk umum dengan sidang yang tertutup umum. Karena kedua istilah itu palingan masyarakat hanya mengetahuinya saat berada di pengadilan. Dan terkadang di saat di pengadilan pun masyarakat sebagai pengunjung juga tidak mengetahui apa itu sidang terbuka untuk umum dan apa itu sidang tertutup untuk umum. Dan biasanya masyarakat mengetahuinya apabila sudah terlibat di dalam persidangan itu sendiri.
Bahwa sidang tertutup untuk umum, biasanya sering di kita dengar di saat kita sedang berada di Pengadilan Agama. Dan pada umumnya sidang di Pengadilan Agama tersebut tertutup untuk umum. Berbeda halnya di Pengadilan Negeri, terkadang ada yang tertutup umum dan terkadang ada yang terbuka untuk umum. Bahkan di saat sidang tersebut terbuka untuk umum, pengunjung sidang tersebut sangat banyak sekali, dan kursi pengunjung terlihat padat, tanpa ada yang kosong satu pun, bahkan mungkin ada pengunjung yang sampai berdiri dan sebagainya demi mengikuti persidangan tersebut.

Bahwa dengan keadaan demikian, kami yakin pasti banyak di antara masyarakat kita yang bertanya-tanya, heran, kok ada sidang yang tertutup umum? dan kenapa kok ada sidang yang terbuka untuk umum? dan kenapa sidang tersebut tidak semuanya tertutup untuk umum, dan kenapa sidang tersebut tidak semuanya terbuka untuk umum? dan itu semua kan sama-sama persidangan, kenapa harus ada perbedaan? maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami ingin mengajak pembaca untuk MENGENAL SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DAN SIDANG TERTUTUP UNTUK UMUM.
Sidang Tertutup Untuk Umum adalah proses persidangan dimana di dalam persidangan tersebut tidak boleh dihadiri, disaksikan, dikuti oleh masyarakat umum. Sedang untuk sidang terbuka untuk umum merupakan kebalikan dari sidang tertutup umum. Adapun yang di maksud dengan sidang terbuka untuk umum adalah merupakan persidangan yang sedang berlangsung di pengadilan dimana masyarakat umum boleh untuk menghadiri, mengikuti dan menyaksikan jalannya persidangan tersebut semenjak awal sampai dengan selesai.
Bahwa pada perinsipnya semua proses pemeriksaan di Pengadilan tersebut adalah terbuka untuk umum. Hal ini sebagaimana ya ng terdapat dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa ” Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain”.
Bahwa pada dasarnya sebagaimana yang telah di tegaskan di dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua proses persidangan tersebut terbuka untuk umum. Namun, di samping itu ada beberapa perkara yang mana selama proses persidangan perkara tersebut berlangsung tertutup untuk umum. Adapun perkara-perkara tersebut adalah:
- Perkara perceraian atau Gugatan perceraian
- Perkara kesusilaan atau Terdakwa anak
- Perkara yang menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara
- Perkara rahasia militer dan atau rahasia negara di lingkungan peradilan militer.
Itulah beberapa perkara yang mana selama proses persidangan berlangsung harus tertutup untuk umum. Tujuan tertutup untuk umum adalah untuk melindungi privasi para pihak yang sedang menjalani persidangan tersebut. Contohnya dalam hal perkara kesusilaan dan perceraian, hal tersebut tidak menjadi kosumsi publik terkait nama pihak yang berperkara dan juga alasan-alasan terjadinya perceraian tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, perwalian, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
