SUDAH SERING DI TALAK APAKAH SUDAH RESMI BERCERAI

SUDAH SERING DI TALAK APAKAH SUDAH RESMI BERCERAI – Merupakan sebuah pertanyaan yang sering di tanyakan oleh pembaca kepada kami. Dan pertanyaan ini yang paling banyak di tanyakan oleh pihak istri kepada kami. Karena di dalam rumah tangga tersebut setiap terjadi  pertengkaran atau perselisihan antara suami istri, dimana suami tersebut sering mengucapkan kata-kata talak kepada istrinya. Hal tersebut terkadang terjadi di saat suami emosi, atau tidak sadar, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan serta mengontrol ucapannya, apakah itu talak atau tidak. Tetapi sebagi istri merasa dirinya sudah ditalak oleh suaminya. Dan itu sudah terjadi secara berulang kali.

Bahwa selain dari istri, ada juga pihak suami yang mengajukan pertanyaan yang sama kepada kami. Hal ini terjadi setelah terjadi percekcokan atau perselisihan tersebut, karena setelah pertengkaran tersebut, suami sadar, karena istrinya sudah meninggalkannya atu sudah pergi. Maka dengan kepergian istrinya tersebut, suami sadar bahwa dirinya sudah mentalak istrinya. Sehingga pihak suami bingung, dan merasa bersalah, serta menyesal dan kemudian mengajukan pertanyaan kepada kami. Adapun pertanyaannya tersebut adalah SUDAH SERING DI TALAK APAKAH SUDAH RESMI BERCERAI?

SUDAH SERING DI TALAK APAKAH SUDAH RESMI BERCERAI
SUDAH SERING DI TALAK APAKAH SUDAH RESMI BERCERAI

Bahwa terkait pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami menjawabnya berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan yang menerangkan bahwa:

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 
  2. Untuk melakukan perceraian tersebut harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan suami istri.
  3. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur  dalam peraturan perundangan tersendiri.

Selanjutnya selain dari Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 atau UU Perkawinan di atas, aturan perceraian juga di atur di dalam Pasal 115 KHI yang menyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.

Bahwa dari penjelasan kedua pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa yang dinamakan perceraian secara resmi atau perceraian secara hukum tersebut hanya dapat dilakukan di Pengadilan, setelah pihak Penggugat atau Pemohonan mengajukan gugatan atau Permohonannya yang dilengkapi dengan syarat dan cukup alasan untuk mengajukan perceraian. Dan setelah adanya upaya Pengadilan untuk merukunkan yang bersangkutan, namun pengadilan tidak bisa atau tidak berhasil untuk merukunkan para pihak sebagai pasangan suami istri.

Dan anturan tempat pengajuan perceraian ini di atur di dalam Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri  bagi yang lainnya.

Demikianlah artikel singkat ini dari kami, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kepada bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, Permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan PK, kontra memori, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian sewa menyewa, perjanjian utang piutang, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, adopsi, perubahan nama, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan, utang piutang, pidana dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *