PERMASALAHAN PERDATA YANG DAPAT DISELESAIKAN MELALUI SOMASI – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelum. Dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait permasalahan pidana yang dapat diselesaikan melalui somasi. Maka menurut kami pembahasan kita tidak cukup hanya sampai di situ. Karena hukum tersebut terdiri dari hukum pidana dan juga ada hukum perdata. Maka dari itu kita harus mengetahui juga dari sisi perdata, perkara-perkara apa saja yang termasuk ranah perdata yang dapat di selesaikan melalui somasi atau surat teguran hukum.
Pembahasan mengenai PERMASALAHAN PERDATA YANG DAPAT DISELESAIKAN MELALUI SOMASI merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali, dan selain menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa penting? karena segala bentuk permasalahan perdata tersebut tidak mesti harus berakhir di selesaikan di Pengadilan. Dan somasi adalah salah satu alternatif penyelesaian permasalahan hukum, baik itu hukum perdata maupun hukum pidana.

Bahwa jika kita berbicara mengenai keuntungan penyelesaian sengketa perdata melalui somasi sangat banyak sekali keuntungannya ketimbang penyelesaian melalui Pengadilan. Adapun keuntungannya tersebut adalah suatu permasalahan tersebut bisa selesai dengan cepat, biaya ringan, dan permasalahan tersebut tidak diketahui oleh orang banyak. Kalau di Pengadilan tentu memakan biaya yang cukup besar, jangka waktu yang lama dan ditambah dengan persidangan yang terbuka untuk umum, dimana jika persidangan tersebut terbuka untuk umum, maka semua pengunjung atau tamu yang hadir dipersidangan bisa mengikuti persidangan tersebut, dan mereka mengetahui permasalahan apa yang tengah dihadapi oleh para pihak, dan sebagainya. Itulah beberapa keuntungan menyelesaikan suatu permasalahan hukum melalui somasi atau surat teguran hukum.
Adapun Permasalahan hukum atau sengketa hukum perdata yang dapat diselesaikan melalui somasi atau surat teguran hukum adalah sebagai berikut:
- Wanpretasi (ingkar janji)
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Masalah utang piutang
- Sengketa sewa menyewa
- Masalah jual beli
- Masalah perlindungan konsumen
- Dan lain-lainnya
Itulah beberapa perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui somasi atau surat teguran hukum. Dan ini tidak hanya berlaku dalam penyelesaian sengketa hukum perdata saja, tetapi juga dapat diterapkan sebagai alternatif penyelesaian permasalahan hukum pidana. Dan penyelesaian sengketa melalui somasi tersebut pastinya sangat menguntungkan para pihak yang berperkara.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan perdamaian, perjanjian sewa menyewa, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer, mediator, legal perusahaan, dalam hal pengurusan perizinan, pernikahan, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNI, perceraian WNA, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, pengangkatan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
