HAK-HAK ISTRI DALAM CERAI GUGAT – Merupakan pembahasan yang snagt penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini juga sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan yang berasal dari seorang pembaca kepada kami, dimana keadaan rumah tangga pembaca tersebut saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dan berkeinginan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga dengan pasangannya dengan perceraian. Dalam hal ini bukan yang bersangkutan tidak mau memperbaikinya atau bersabar dan bertahan, tetapi masa-masa itu sudah mereka coba untuk melaluinya. Namun, sampai detik ini tetap tidak ada titik temu untuk memperbaiki keadaan rumah tangga.
Bahwa perlu diketahui bahwa dalam hal memperbaiki keadaan rumah tangga, yang sebelum dalam keadaan tidak baik-baik saja, kepada keadaan yang baik-baik saja sebagaimana yang diharapkan oleh pasangan suami istri dalam hal ini kami sampaikan tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja. Tetapi harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang akan mengarungi rumah tangga tersebut. Jika hanya salah satu yang mempunyai komitmen untuk itu, sedangkan yang lainnya tidak, maka kami pastikan rumah tangga tersebut tidak bisa lagi untuk dipertahankan sebagaimana mestinya. Dan jika tetap dipertahankan tentu akan mendatangkan luka, kemudharatan bagi salah satu pihak.

HAK-HAK ISTRI DALAM CERAI GUGAT – Itulah yang selama ini terjadi, karena tidak ada titik penyelesaian, maka tidak sedikit pasangan suami istri yang menyerah dan kemudian memilih untuk mengakhiri rumah tangga tersebut dengan perceraian. Dan berdasarkan hasil survei kami setiap tahun angka perceraian tersebut terus bertambah. Pada tahun 2025 secara nasional angka perceraian tersebut mencapai 438.168 kasus perceraian dengan didominasi oleh cerai gugat (cerai yang diajukan istri) sebesar 79,1 % sedangkan untuk cerai talak (cerai yang diajukan suami) sebesar 20,9%. Dan perbandingan antara cerai gugat dengan cerai talak ini secara nilai sangat jomblang sekali. Dan itu terjadi setiap tahunnya.
Bahwa meningkatnya angka perceraian diajukan oleh istri (cerai gugat) setiap tahunnya dibandingkan dengan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya (cerai talak). Dalam hal ini bukan suami menghindari kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada istrinya. Karena di dalam cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya, dimana dalam cerai gugat ini mantan istri tetap mendapatkan hak iddah dan hak mut’ah tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 dimana istri dalam perkara cerai gugat tetap berhak untuk mendapatkan hak iddah dan mut’ah dari mantan suaminya selama tidak terbukti nusyuz (durhaka atau membangkang kepada suami).
Lebih lanjut di dalam Surat Edaran Dirjen Badilag No. 1669/DJA/HK.00/5/2021 merincikan hak-hak istri dalam cerai gugat terdiri dari nafkah lampau, harta bersama, dan hadhanah (hak asuh anak). Dan untuk pemberian hak nafkah iddah dan mut’ah tetap dimungkinkan apabila perceraian diputus berdasarkan yurisprudensi dan rasa keadilan dimana selama proses persidangan istri tidak ada atau tidak terbukti memenuhi unsur-unsur nusyuz atau durhaka kepada suami.
Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa di dalam cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya, dimana istri tetap mendapatkan hak-haknya berupa nafkah masa lampau, harta bersama, hadhanah (hak asuh) anak, dan juga berhak untuk mendapatkan hak iddah dan mut’ah selama istri tersebut tidak terbukti nusyuz atau durhaka kepada suami.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan banding, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, somasi, surat tegruan hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, pernikahan beda negara, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetepan ahli waris, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
