SOLUSI KETIKA GUGATAN DI TOLAK OLEH MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN

SOLUSI KETIKA GUGATAN DI TOLAK OLEH MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Karena kami yakin tidak semua masyarakat atau pembaca yang mengetahui solusi ketika sebuah gugatan atau permohonan di tolak oleh Majelis Hakim di Persidangan. Dan ketika ada putusan yang menerangkan bahwa gugatan atau permohonan dari Penggugat atau Pemohon ditolak atau tidak dikabulkan Majelis Hakim, kebanyakan dari Penggugat dan Pemohon langsung panik, dan mereka mengganggap usaha dan upaya mereka dalam mengajukan gugatan tersebut sudah gagal, dan tidak bisa lagi untuk memperjuangkan hak-haknya. Itulah yang sering terjadi di lingkungan masyarakat kita.

Bahwa jika berbicara mengenai gugatan atau permohonan yang ditolak oleh majelis hakim di persidangan secara fakta banyak sekali terjadi. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pihak Penggugat atau Pemohon ke Pengadilan langsung akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Karena Hakim di persidangan tentu akan melihat dan mempelajari alasan serta bukti-bukti dari para pihak. Dan jika alasan tersebut tidak bisa dibuktikan oleh para pihak, maka secara hukum hakim bisa saja menolak gugatan atau permohonan tersebut.

SOLUSI KETIKA GUGATAN DI TOLAK OLEH MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN
SOLUSI KETIKA GUGATAN DI TOLAK OLEH MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN

SOLUSI KETIKA GUGATAN DI TOLAK OLEH MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN – Bahwa terkait gugatan atau permohonan yang ditolak oleh Majelis Hakim di Persidangan, secara prinsip hal tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Karena ketika gugatan atau permohonan di tolak oleh Majelis Hakim, para pihak masih mempunyai peluang dan kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Namun, upaya hukum tersebut tentu ada aturan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak.

Bahwa mengenai gugatan atau permohonan yang ditolak oleh Majelis Hakim di Persidangan, dalam hal ini ada beberapa solusi yang dapat ditempuh oleh pihak Penggugat atau Pemohon sebagai berikut:

  1. Mengajukan Upaya Hukum Banding – Dalam hal Penggugat atau Pemohon dapat mengajukan upaya hukum banding ketika Majelis Hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, namun dalam hal ini Penggugat atau Pemohon gagal untuk membuktikan dalil-dalilnya atau bukti yang diajukan tidak cukup untuk meyakinkan hakim. Dan untuk batas waktu melakukan upaya hukum banding ini para pihak dapat melakukannya dalam 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak.
  2. Mengajukan Upaya Hukum Kasasi. Dan jika putusan banding tetap tidak memberikan kepuasan terhadap para pihak, maka dalam hal ini para pihak dapat melakukan upaya hukum kasasi.
  3. Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ini dapat dilakukan ketika putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi tetap tidak memberikan kepuasan kepada para pihak, dan di samping itu para pihak juga menemukan bukti (Novum) baru, maka dalam hal ini para pihak dapat melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan.

Itulah beberapa solusi yang dapat ditempuh ketika gugatan di tolak oleh Majelis Hakim di Persidangan. Dan Upaya Hukum terhadap gugatan di tolak dengan upaya hukum ketika perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard/ NO, dalam hal ini upaya hukumnya tidaklah sama. Karena ketika gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard/ NO. Dalam hal ini para pihak dapat mengajukan gugatan yang baru ke Pengadilan.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan bekas-berkas persidangan, perjanjian, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, pengangkatan anak, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *