KEKERASAN FISIK TERHADAP TUNANGAN APAKAH TERMASUK PENGANIAYAAN ATAU KDRT

KEKERASAN FISIK TERHADAP TUNANGAN APAKAH TERMASUK PENGANIAYAAN ATAU KDRT – Merupakan sebuah pertanyaan dari pembaca yang masuk inbox kami. Kronologis singkat dari pembaca yaitu pembaca tersebut memiliki sorang pacar dan mereka sudah berstatus bertunangan dari 1 tahun yang lalu. Dan kemudian berencana akan menikah pada tahun depan. Dan awal pacaran pacarnya tersebut sangat baik sekali, selalu memberikan perhatian, kasih sayang, hadiah, dan hal-hal yang disukai pembaca tersebut. Dan akhirnya mereka atas izin keluarga kedua belah pihak mereka bertunangan, dan akan melangsungkan pernikahan 2 tahun setelah tunangan dengan tujuan untuk mempersiapkan segala hal untuk melangsungkan pernikahan dan juga kehidupan baru setelah pernikahan di langsungkan.

Bahwa dari perjalanan hari ke hari, kisah cinta mereka tidak semulus pada waktu masih pacaran. Karena waktu setiap waktu antara mereka sudah sering terjadi perbedaan pendapat, pandangan, yang berkahir dengan percekcokan di antara mereka. Bahkan Pria tersebut sudah menunjukan karakter dia yang sesungguhnya yaitu temperamental, emosian, bahkan beberapa kali melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap wanita (pembaca). Dalam setuasi demikian si wanita atau pembaca berusaha untuk bertahan, dan serta memberikan kesempatan kepada si pria tersebut untuk berubah, dan semoag bisa menjadi imam yang baik untuk keluarga. Namun, sangat di sayangkan sekali perubahan pada diri pria tersebut tidak ada sama sekali, malah semakin hari prilaku pria tersebut semakin hari semakin brutal, bahkan pembaca atau wanita tersebut sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit akibat kekerasan fisik atau penganiayaan dari pria atau calon suaminya tersebut.

KEKERASAN FISIK TERHADAP TUNANGAN APAKAH TERMASUK PENGANIAYAAN ATAU KDRT
KEKERASAN FISIK TERHADAP TUNANGAN APAKAH TERMASUK PENGANIAYAAN ATAU KDRT

Bahwa dengan kejadian di atas, sehingga pembaca beserta keluarganya bertanya kepada kami, adapun pertanyaannya adalah KEKERASAN FISIK TERHADAP TUNANGAN APAKAH TERMASUK PENGANIAYAAN ATAU KDRT? untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu penganiayaan dan apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang sering di singkat dengan KDRT.

Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suatu hal yang sangat berbeda sekali. Dan perbedaan mendasar terletak pada dasar hukumnya, lingkup hubungannya, serta jenis perbuatan yang mencakup. Dalam hal penganiayaan bisa terjadi kepada siapa saja, dan antara pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Dan penganiayaan ini bisa terjadi kepada orang asing, tetangga, teman, rekan kerja dan sebagainya. Sedangkan KDRT terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga yang mencakup suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian.

Bahwa sebagai dasar hukum dimana dasar hukum Penganiayaan tersebut di atur di dalam Pasal 351 KUHP lama yang kemudian di ganti dengan Pasal 466 UU No. 1 tahun 2023 (KUHP Baru), sedangkan dasar hukum dalam hal KDRT di atur secara khusus di dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Bahwa selanjutnya terkait pertanyaan di atas, berdasarkan penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa Kekerasan terhadap Tunangan TIDAKLAH masuk ke dalam kategori  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena status tunangan, pacaran, belum ada ikatan hukum yaitu hukum perkawinan yang sah secara hukum. Dan tunangan, pacar tidak termasuk kedalam defenisi keluarga.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Kami berharap baik dalam rumah tangga, masa pacaran, tunangan yang namanya kekerasan dalam bentuk apapun maupun penganiayaan tidak terjadi lagi. Karena semua perbuatan tersebut bisa berujung kepada kurungan atau sanksi pidana. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan rumah tangga, KDRT, pidana dan lainnya, maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan kosnultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *