APAKAH ANAK TIRI BISA MEWARISI HARTA PENINGGALAN AYAH SAMBUNGNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pastinya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pada pembahasan kali ini, kami kembali lagi membahas masalah warisan. Karena masalah kewarisan ini sangat banyak sekali terjadi dilingkungan masyarakat kita. Mulai dari masalah siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli waris, besaran pembagiannya, syarat-syarat mendapatkan harta warisan, dan cara pembagiannya, dan terkahir terkait hak waris anak tiri jika ayah sambungnya meninggal dunia.
APAKAH ANAK TIRI BISA MEWARISI HARTA PENINGGALAN AYAH SAMBUNGNYA – Bahwa dari semua permasalahan kewarisan yang telah kami sebutkan di atas, dalam hal ini tidak semuanya kami bahas dalam artikel ini. Dan dalam artikel ini kami hanya fokus membahas terkait hak waris anak tiri terhadap ayah sambungnya. Dan pembahasan ini sekaligus akan menjawab hak waris ayah sambung terhadap harta warisan dari anak tiri. Apakah mereka berdua bisa saling mewarisi atau tidak semuanya akan ditentukan berdasarkan hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia.

Bahwa dalam hal kewarisan perlu dipahami bahwa penyebab saling mewarisi itu bukan disebabkan karena lamanya hidup bersama antara pewaris dan ahli waris, bukan karena sayang, bukan karena cinta dan sebagainya. Tetapi saling mewarisi tersebut disebabkan karena adanya hubungan perkawinan, hubungan darah, hubungan nasab antara ayah dengan anak, dan sebaliknya. Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa anak tiri tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari ayah sambungnya. Namun, jika anak tiri ingin tetap mendapatkan harta dari ayah sambungnya, hal ini dapat dilakukan beberapa metode di bawah ini:
- Melalui wasiat atau wasiat wajibah. Dalam hal ini ayah sambung dapat memberikan wasiat kepada anak tirinya. Namun, dalam pemberian ini, anak tiri sebagai penerima wasiat hanya bisa menerima maksimal 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta ayah sambung. Kecuali ada persetujuan lain dari ahli waris sah.
- Melalui Hibah. Dalam hal ini ayah sambung pada saat masih hidup dapat memberikan hibah kepada anak tirinya, selama hibah tersebut tidak merugikan ahli waris yang lainnya.
- Kerelaaan Ahli Waris Lain. Dalam hal ini anak tiri juga dapat menerima harta dari ayah sambungnya, ketika ahli waris sah secara sukarela memberikan sebagian harta pewaris kepada anak tiri tersebut.
- Pengangkatan atau adopsi Resmi. Dalam hal ini anak tiri juga dapat menerima harta dari ayah sambungnya, ketika sebelum ayah sambungnya meninggal dunia, sudah dilakukan adopsi atau pengangkatan anak tersebut secara resmi. Namun, anak tiri menerima harta warisan dari ayah sambungnya bukanlah karena nasab, tetapi karena faktor anak angkat atau adopsi secara hukum.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa anak tiri tidak bisa saling mewarisi dengan ayah sambungnya, karena anak tiri dengan ayah sambung tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan nasab. Namun, anak tiri bisa mendapatkan harta dari ayah sambungnya melalui beberapa metode sebagai beriku: melalui wasiat/wasiat wajibah, hibah, kerelaan ahli waris sah lainnya, dan pengangkatan anak atau adopsi anak secara hukum.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah saalah saatu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti Gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, perjanjian kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, advokat, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pernikahan WNI dengan WNA, perceraian TKI, perceraian TKW, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, warisan, penetapan ahli waris, gono gini, harta bersama dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
