JERAT PIDANA PERBUATAN CURANG – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh pembaca melalui inbox kami. Singkat cerita dimana yang bersangkutan merasa dicurangi oleh seseorang terkait jual beli buah di pasar. Dimana si pembaca tersebut membeli buah sebanyak 100 Kg di pasar, dan setelah buah tersebut di bawah pulang kemudian yang bersangkutan mencoba menimbangnya kembali, karena buah tersebut diperuntukan untuk dijual lagi ke pihak lain. Setelah ditimbang kembali, ternyata berat buah tersebut hanya 94 kg, padahal diperjalanan, tidak satu pun buah tersebut dibeli, dimakan bahkan tumbang saat membawa buah tersebut selama perjalanan. Dan kurangnya timbangan tersebut tidak 1 kali atau 2 kali kejadian, namun hal tersebut sudah sering terjadi, bahkan setiap pembelian buah dengan yang bersangkutan timbangannya tetap kurang. Maka dengan keadaan demikian yang bersangkutan merasa di curangi oleh penjual tersebut.
Bahwa jika kita berbicara mengenai kecurangan timbangan di pasar sangat banyak sekali kita temui. Mungkin menurut kami di sini si penjual ingin mendapatkan untung banyak sehingga timbangan tersebut mereka coba untuk memainkannya sehingga konsumen di sini dirugikan. Dan seharusnya sebagai penjual bersifat jujur terkait penjualan suatu barang, dan selalu mengedepankan asas-asas perlindungan konsumen. Karena pembeli adalah konsumen yang harus diberikan haknya sesuai dengan apa yang sudah bayarkan kepada penjual. Karena juga mengurangi atau mencurangi timbangannya tentu konsumen merasa dirugikan di sini, dan konsumen pun bisa melakukan langkah hukum baik secara perdata maupun secara pidana.

Pengertian curang secara hukum adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan secara tidak jujur, melanggar hak orang lain, menggunakan tipu muslihat, pemalsuan, kebohongan untuk dapat meraih atau mengambil keuntungan pribadi atau dalam kata lain merugikan pihak lainnya.
Bahwa perlu diketahui bahwa tindak pidana curang biasanya tidak bisa berdiri sendiri. Biasanya tindak pidana curang beriringan atau disertai dengan tindak pidana lainnya seperti penipuan, penggelapan, perbuatan curang dalam usaha, curang dalam masalah ekonomi atau merugikan perekonomian. Maka dari itu secara hukum, tindak pidana curang terbagi ke beberapa kategori utama sebagai berikut:
- Perbuatan curang secara umum (Penipuan). Dalam hal ini pelaku curang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori tertentu tergantung dari dampak kerugiannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492/495 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.
- Perbuatan curang dalam persaingan usaha/bisnis. Pelaku curang dalam hal persaingan usaha atau bisnis dapat dijerat dengan pidana Penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 382 Bis KUHP dan Pasal 500 KUHP baru.
- Perbuatan curang secara elektronik (Online). Perbuatan curang secara elektronik ini seperti: phishing, love scamming, investasi bodong, menipulasi data belanja online, dan lain-lainnya. Dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 1 miliar. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28 UU ITE (UU No.1 Tahun 2024).
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa JERAT PIDANA PERBUATAN CURANG terbagi kepada beberapa ketegori. Mulai dari curang dalam bentuk penipuan, perbuatan curang dalam persaingan bisnis atau usaha dan perbuatan curang secara online atau elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 6 tahun dengan denda maksimal Rp. 1 miliar rupiah.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/ibu pembaca untuk mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun pidana. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
