ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN MENURUT KUHP BARU

ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN MENURUT KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi yang namanya KUHP baru akan menggantikan KUHP Lama terhitung mulai efektif pada tanggal 02 Januari 2026 ini. Dan menurut kami di sini sebelum pemberlakuan KUHP Baru tersebut, alangkah baiknya Pemerintah harus mensosialisasikan KUHP Baru tersebut kepada masyarakat. Dan ini tidak hanya sosialisasi terkait  tanggal pemberlakuannya saja, tetapi yang sangat penting untuk di sosialisasikan adalah isinya atau materi yang ada di dalamnya.

Bahwa perlu kami sadari bahwa, memang antara KUHP Lama dengan KUHP Baru terdapat beberapa perbedaan dari segi materinya. Dan setiap sub atau bab dan begitu juga sanksi pidananya terdapat beberapa perbedaan. Selain dari itu terkait alasan penghentian penyidikan juga terdapat perbedaan antara KUHP Lama dengan KUHP Baru. Dimana terkait alasan penghentian penyidikan sebagaimana yang terdapat dalam KUHP Lama sudah pernah kami bahas dalam artikel sebelumnya. Dan karena KUHP Baru ini akan segera diefektifkan tahun 2026 ini, maka kami pandang perlu pembahasan mengenai alasan penghentian penyidikan menurut KUHP baru ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan dalam memahami isi dari KUHP Lama dengan KUHP Baru.

ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN MENURUT KUHP BARU
ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN MENURUT KUHP BARU

ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN MENURUT KUHP BARU adalah sebagai berikut:

  1. Tidak terdapat cukup alat bukti
  2. Peristiwa hukum tersebut bukan peristiwa pidana
  3. Penyidikan diberhentikan demi hukum
  4. Telah adanya putusan atau penetapan terhadap tersangka dengan kasus yang sama
  5. Tindak pidana tersebut sudah kedaluarsa
  6. Terlapor atau tersangka meninggal dunia
  7. Ditariknya aduan oleh Pengadu terhadap perkara yang diadukannya
  8. Tercapainya penyelesaian melalui restoratif
  9. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II
  10. Tersangka membayar maksimum pidana dengan kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III 

Itulah 10 (Sepuluh) alasan dalam penghentian penyidikan yang terdapat dalam KUHP Baru. Semoga artikel ini bisa menjadi tambahan dan referensi ilmu pengetahuan tentang hukum bagi kita semua. Dan juga kami berharap dengan adanya pemberlakuan KUHP Baru ini, segala bentuk peristiwa hukum bisa tercapai keadilan dengan baik. Dan semoga segala bentuk tindak pidana bisa berkurang di dalam masyarakat, dan kami berharap masyarakat pun sadar hukum dan selalu berfikir atas tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan.

Demikianlah artikel ini, sekali lagi kami sampaikan bahwa semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan dari Bapak/Ibu, butuh pendampingan hukum, butuh konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh pembuatan gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan Peninjauan Kembali (PK), perjanjian kerja sama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, mediator hukum dalam hal perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, penelantaran keluarga, kekerasan dalam keluarga, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi, pengangkatan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *