PERBEDAAN ITSBAT NIKAH DENGAN ITSBAT CERAI

PERBEDAAN ITSBAT NIKAH DENGAN ITSBAT CERAI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui terkait kedua hal tersebut. Dan istilah itsbat nikah dan itsbat cerai tersebut seringnya kita dengar ketika kita berada di Pengadilan. Dan biasanya kita ketahui ketika para pihak sambil menunggu antrian sidang tidak jarang para pihak tersebut saling ngobrol walaupun tidak saling kenal. Dan biasanya saling sapa, dan menanyakan antrian berapa dan sidang mengenai apa hari ini.

Bahwa terkait saling sapa tersebut, sehingga pihak yang di sapa tentu menjawab dengan berbagai jawaban, ada yang menjawabnya sidang cerai, hak asuh anak, nafkah anak, perbangkan syariah, warisan, pembagian harta gono gini dan lain-lainnya. Dan terakhir ada yang menjawab antrian sidang itsbat nikah atau istbat cerai. Dan mendengar terkait ada jawaban antrian sidang itsbat nikah atau itsbat cerai, maka dari situlah lawan bicaranya mengetahui ternyata ada juga persidangan itsbat nikah atau istbat cerai tersebut. Lalu bagi masyarakat yang belum mengetahui terkait istilah tersebut, tentunya bertanya-tanya apasih itsbat nikah tersebut dan apasih itsbat cerai tersebut?

PERBEDAAN ITSBAT NIKAH DENGAN ITSBAT CERAI

Bahwa dengan adanya pertanyaan dari masyarakat tersebut, dengan ini kami tertarik membahasnya sebagaimana judul artikel kami di atas yang berjudul PERBEDAAN ITSBAT NIKAH DENGAN ITSBAT CERAI. Di dalam artikel ini kami akan membahas mengenai perbedaannya serta tujuan dari kedua istilah tersebut. 

Mengenai perbedaan Itsbat Nikah dengan Itsbat Cerai adalah sebagai berikut:

Itsbat Nikah adalah Permohonan Pengesahan  atas perkawinan  yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi perkawinan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai pencatatan nikah yang berwenang. Tujuan dari itsbat nikah ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dalam status pernikahan serta ingin mendapatkan perlindungan hukum terkait hak dan kewajiban sebagai suami istri dalam rumah tangga, dan terakhir adalah untuk mempermudah, tertib administrasi kependudukan dan lain-lainnya.

Itsbat Cerai adalah Permohonan pengesahan pernikahan sirih  diajukan berbarengan atau bersamaan dengan permohonan perceraian atau gugatan perceraian. Hal ini bertujuan agar untuk mendapatkan legalitas perkawinan serta ingin mendapatkan kepastian hukum dari perkawinan tersebut terkait hak dan kewajiban dalam perceraian, serta untuk menghindari permasalahan hukum yang terjadi dikemudian hari.

Itulah sekilas perbedaan antara itsbat nikah dengan itsbat cerai beserta tujuannya. Dan untuk artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai syarat dalam pengajuannya. Baik itu syarat dalam pengajuan itbat nikah maupun syarat serta tata cara pengajuan itsbat cerai. Selain dari itu, kami juga akan menerangkan terkait biaya yang ditimbulkan dalam proses keduanya, baik melakukan tindakan secara mandiri di Pengadilan maupun biaya jika dibantu oleh Pengacara, lawyers atau penasehat hukum.

Demikianlah artikel ini, semoga apa yang kami tulis di sini bisa menjadi bahan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini merupakan salah satu wadah sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi masyarakat, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan seputar itsbat nikah, itsbat cerai, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, perjanjian kerja sama, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum  dalam hal pengajuan itsbat nikah, itsbat cerai, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, harta gono gini, warisan, pambatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, perwalian, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *