SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH KE PENGADILAN AGAMA

SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH KE PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam pembahasan sebelumnya kami sudah membahas mengenai perbedaan itsbat nikah dengan istbat cerai dan tujuan dari keduanya. Dan setelah membaca artikel sebelumnya, maka tentunya para pembaca telah memahami kedua istilah tersebut. Dan setelah dipahami, tinggal memilih langkah hukum yang akan di ambil. Apakah itsbat nikah atau itsbat cerai.

Bahwa setelah memilih salah satu dari istilah tersebut, tentu kita harus mengetahui dan memahami tata cara maupun syarat dalam pengajuannya. Dan untuk tata cara dan syarat pun akan kami bahas secara sendiri-sendiri. Hal ini bertujuan agar mudah dipahami oleh masyarakat kita. Karena kalau pembahasannya terlalu panjang, terkadang para pembaca malas untuk membacanya. Maka dari itu kita sendiri-sendirikan untuk membahasnya untuk menghindari gagal paham dari para pembaca. Karena jika gagal dalam memahaminya, tentunya hal tersebut akan mendatangkan masalah jika mempraktekannya, dan hasilnnya juga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH KE PENGADILAN AGAMA
SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH KE PENGADILAN AGAMA

Maka dari itu khusus dalam artikel ini, kami hanya membahas mengenai SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH KE PENGADILAN AGAMA, dan untuk syarat pengajuan itsbat cerai ke Pengadilan Agama akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH KE PENGADILAN AGAMA adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan itsbat nikah
  2. Identitas Para Pemohon
  3. Foto copy kartu keluarga
  4. Surat keterangan dari kelurahan terkait status suami istri saat melangsungkan pernikahan
  5. Surat keterangan dari KUA terkait pernikahan tidak tercatat
  6. Saksi minimal 2 orang

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi atau dipersiapkan ketika ingin mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Dan syarat-syaratnya tersebut pada umumnya berlaku disetiap Pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Dan mungkin ada pergeseran baik adanya pengurangan atau penambahan syarat-syaratnya. Hal tersebut sesuai dengan kondisi atau setuasi di persidangan nanti.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan seputar istbat nikah, syarat pengajuan istbat nikah, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas permohonan, gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan Peninjauan Kembali, memori banding, memori kasasi, kontra memori, perjanjian kerjasama, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, kuasa hukum dalam hal pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, itsbat nikah, itsbat cerai, pembagian harta bersama, gono gini, perwalian, pengampuan, adopsi anak, pengangkatan anak, pengakuan anak, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencurian, pemalsuan dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *