CARA MENGETAHUI PERKEMBANGAN LAPORAN DI KEPOLISIAN

CARA MENGETAHUI PERKEMBANGAN LAPORAN DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang membuat laporan atau pengaduan di kepolisian, dimana pelapor atau pengadu merasa laporannya tidak ada perkembangannya sedikitpun. Ntah apa yang menjadi masalah, padahal secara bukti-bukti maupun saksi sudah di hadirkan dan sudah dimintai keterangannya. Namun, laporan tersebut tetap tidak ada progresnya sama sekali.

Bahwa di sinilah terkadang muncul penilaian negatif dari masyarakat terhadap pihak kepolisian. Karena menurut masyarakat karena tidak adanya progres, bahkan si terlapor pun belum pernah dipanggil sama sekali, tentunya masyarakat boleh-boleh saja mempunyai prasangka buruk, dan menerangkan ini ada permainan, atau bahasa lainnya oknumnya sudah masuk angin dan lain-lain sebagainya. Hal ini kami harapkan bagi oknum kepolisian untuk lebih tranparan lagi dalam melakukan penyidikan, dan kalau ada permasalahan atau data bukti yang kurang, segera disampaikan kepada pihak Pelapor atau Pengadu biar segera dilengkapi. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik kepolisian, meskipun tidak semua anggota yang melakukan itu, tetapi dengan adanya segelintir oknum yang melakukan hal-hal di luar apa yang seharusnya, maka hal tersebut membuat nama baik yang lainnya menjadi rusak.

CARA MENGETAHUI PERKEMBANGAN LAPORAN DI KEPOLISIAN
CARA MENGETAHUI PERKEMBANGAN LAPORAN DI KEPOLISIAN

Selanjutnya terkait CARA MENGETAHUI PERKEMBANGAN LAPORAN DI KEPOLISIAN dalam hal ini kami akan menjelaskan secara 2 (dua) metode, dalam hal ini ada metode langsung (offline) dan metode online, sebagai berikut:

  1. Secara Langsung (offline), dalam hal ini masyarakat bisa mendatangi langsung unit terkait dan membawa Surat Tanda Terima Laporan (STTL) agar petugas yang ada segera mencek status perkembangannya. Atau dalam hal ini Pelapor atau Pengadu bisa mengirimkan surat permohonan untuk permintaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan.
  2. Secara Online, dalam hal ini masyarakat bisa mengunjungi situs resmi sp2hp.bareskrim.polri.go.id atau sp2hp.polri.go.id. di situs tersebut pelapor/pengadu wajib memasukan Nomor Laporan Polisi, dan pilih satuan wilayah tempat pelapor berada dan terakhir lengkapi identitas pelapor dan seterusnya.

Itulah 2 (dua) cara dalam hal mencek perkembangan laporan atau pengaduan yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sebenarnya untuk mencek perkembangan tersebut sangat mudah sekali, karena  semuanya sudah online, dan masyarakat pun sudah bisa mengaksesnya dari rumah tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Tinggal semuanya dijalankan dengan baik, dan selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, gugatan rekonvensi, permohonan peninjuan kembali, memori banding, memori kasasi, perjanjian bersama, perjanjian investasi, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum,  dalam menyelesaikan permasalahan perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, harta gono gini, warisan, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, pengampuan, adopsi anak, pengangkatan anak, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *