SYARAT PENGAJUAN ITSBAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT PENGAJUAN ITSBAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai perbedaan itsbat nikah dengan itsbat cerai. Dan juga kami telah membahas mengenai syarat pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Dan rasanya kalau hanya sampai di pembahasan tersebut, kami rasa webiste ini tidak lengkap. Karena secara fakta ada itsbat nikah tentu ada itsbat cerai yang dilakukan oleh masyarakat.

Bahwa berbicara mengenai syarat pengajuan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan. Karena secara fakta pernikahan tersebut sama-sama di awali dengan pernikahan sirih. Pernikahan sirih di sini adalah pernikahan yang sah secara agama, namun secara hukum pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA atau di Pejabat Pencatat Pernikahan. Sebenarnya jika kita berbicara mengenai perceraian dalam pernikahan sirih dalam hal ini para pihak tidak perlu atau tidak wajib melakukan perceraian di Pengadilan. Karena pernikahan sirih hanya sah secara agama, maka jika bercerai bisa dilakukan di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

SYARAT PENGAJUAN ITSBAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT PENGAJUAN ITSBAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Bahwa walaupun pernikahan sirih bisa cerai begitu saja, namun secara hukum untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan yang melakukan pernikahan sirih tersebut dan jika ingin bercerai, maka hal tersebut bisa dilakukan melalui itsbat cerai di Pengadilan Agama. Dan tujuan dari itsbat cerai ini, sudah kami bahas di dalam artikel perbedaan itsbat nikah dengan itsbat cerai, dan para pembaca bisa mengakses artikel tersebut di dalam website kami.

Bahwa untuk melakukan itsbat cerai tersebut, dalam hal ini perlu kami sampaikan syarat-syaratnya. Adapun SYARAT PENGAJUAN ITSBAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA, adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang berisikan permohonan itsbat nikah dan sekaligus perceraian
  2. Identitas Pemohon/Penggugat
  3. Surat keterangan dari KUA yang menerangkan pernikahan belum tercatat
  4. Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa sudah terjadi pernikahan sirih
  5. Bukti Pernikahan Sirih
  6. Saksi minimal 2 orang

Itulah syarat-syarat pengajuan itsbat cerai ke Pengadilan Agama. Jika kita lihat sepintas memang terdapat kemiripan antara syarat pengajuan itsbat nikah dengan syarat pengajuan itsbat cerai ke pengadilan Agama. Dan ini sangat perlu diperhatikan dalam hal pembuatan materi permohonan atau gugatannya ke Pengadilan. Dalam hal ini jangan sampai keliru atau tertukar, karena kalau materinya salah, maka putusannya juga berbeda dan tidak sesuai dengan harapan para pihak. Karena prinsipnya apa yang kita tulis di dalam permohonan atau gugatan, maka itu saja yang akan di putuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, surat perjanjian bersama, kontrak kerja, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, dalam menyelesaikan permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, perwalian, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi anak, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencabulan, penggelapan dalam jabatan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *