SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Sekalian dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Meskipun pembahasan ini sudah banyak para penulis yang menulisnya, terutama kita lihat artikel-artikel yang ada di website Pengadilan Agama. Pada umumnya Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia sudah membahas pembahasan tersebut. Karena salah satu tugas dan kewenangan dari Pengadilan Agama adalah terkait Pengangkatan anak.
Bahwa meskipun pembahasan terkait permasalahan pengangkatan anak ini sudah banyak yang membahasnya. Namun, dalam hal ini tidak ada salahnya kami ulangi kembali terkait pembahasan tersebut. Namun, sebelum kita membahas mengenai syarat-syarat yang harus dipersiapkan ketika ingin melakukan pengangkatan anak. Dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara sekilas apa itu pengertian Pengangkatan Anak.

Pengangkatan anak sering juga disebut dengan adopsi anak. Pengangkatan anak atau adopsi anak adalah sebuah proses hukum pengalihan hak asuh anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat melalui Penetapan Pengadilan. Maka untuk proses pengangkatan anak melalui Penetapan Pengadilan tersebut, tentu Pemohon harus mempunyai syarat-syarat untuk itu. Adapun SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN, adalah sebagai berikut:
- Foto copy buku nikah Pemohon dalam hal ini suami dan istri
- Identitas Pemohon dan orang tua anak
- Kartu keluarga Pemohon dan orang tua dari anak
- Akte kelahiran anak dan surat kelahiran anak yang akan di angkat
- Surat berkelakuan baik dari Pihak Kepolisian
- Surat kesehatan dari Dokter
- Surat keterangan Penghasilan Pemohon
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Permohonan
- Dan lain-lainya
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan. Dan syarat-syarat tersebut merupakan syarat pada umumnya. Namun, jika Majelis Hakim meminta syarat tambahan, maka hal tersebut tergantung dari setuasi di dalam persidangan untuk lebih meyakinkan Majelis Hakim untuk memberikan sebuah penetapan terkait pengangkatan anak tersebut.
Demikianlah artikel mengenai pengangkatan anak ini kami tulis, semoga artikel ini bisa menjadi referensi bagi para pemohon yang ingin melakukan pengangkatan anak ke Pengadilan. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, dalam hal pengangkatan anak, adopsi anak, perwalian, pengampuan, perceraian, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer, mediator dalam menyelesaikan permasalahan harta bersama, warisan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencurian, pelecehan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
