AKIBAT HUKUM JIKA PENGGUGAT TIDAK MENGAJUKAN ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas, meskipun pembahasan ini sudah banyak yang membahasnya. Hal ini dapat kita jumpai dibeberapa artikel yang ada di internet. Dan selain itu, pembahasan yang sama juga dapat kita jumpai di buku-buku hukum, atau di bangku perkuliahan bagi anak-anak hukum. Meskipun pembahasan tersebut tidak langsung tertuju kepada akibat hukumnya, tetapi terkait alat bukti di persidangan sudah sering di bahas.
Bahwa jika kita berbicara mengenai sebuah gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan, tentunya gugatan tersebut pastinya beralasan hukum, serta mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk itu. Karena Penggugat wajib untuk membuktikan semua dalil-dalil yang Penggugat tulis di dalam gugatannya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1865 KUHP yang menerangkan bahwa “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau guna meneguhkan haknya mengemukakan suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut”.

Dan selanjutnya terkait kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatan tersebut juga terdapat dalam Pasal 163 HIR atau 283 RBg dengan menguatkan asas Actori Incumbit Probatio, mewajibkan pihak yang mendalilkan untuk membuktikan dalilnya. Dan Pasal 164 HIR atau 284 RBg menentukan jenis alat bukti yang sah tersebut terdiri dari surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.
Bahwa dari penjelasan beberapa Pasal di atas terlihat sekali AKIBAT HUKUM JIKA PENGGUGAT TIDAK MENGAJUKAN ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN atau tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, akibat hukumnya adalah gugatan tersebut berisiko besar untuk di tolak oleh Majelis Hakim di Persidangan. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan asas Actori Incumbit Probatio (beban pembuktian ada pada penggugat) Pasal 163 HIR, walaupun pada prinsipnya ada upaya Majelis Hakim untuk membuat terang perkara tersebut dengan memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan bukti tambahan.
Demikianlah artikel ini, semoga apa yang kami tulis di sini bisa menjadi tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Dan di Samping itu jika ada dari Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, mediator atau lawyers dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan dalam jabatan, kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, pengangkatan anak, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Kuasa Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
