SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini pastinya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui dan memahami terkait permasalahan kewarisan. Walaupun terkait permasalahan kewarisan ini sudah banyak yang membahasnya. Hal ini bisa kita temui di artikel-artikel, buku, jurnal, pelatihan hukum keluarga, sosialisasi hukum dari pemerintahan, dan lain-lainnya.
Bahwa kami akui, terkait penyelesaian permasalahan waris ini sangat rumit sekali, apalagi ada pihak atau dari para ahli waris yang tidak setuju atau tidak beritikad baik untuk membaginya. Sehingga hal tersebut membuat penyelesaian permasalahan waris tersebut rumit, lama, bahkan sampai memakan biaya yang cukup besar untuk itu. Karena setiap pihak akan mempertahankan ego atau pendapatnya, dan enggan untuk menerima masukan, arahan dari ahli waris yang lainnya. Sehingga untuk mencapai sebuah kesepakatan tersebut sangat sulit sekali.

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS – Bahwa perlu kami sampaikan di sini, bahwa dalam hal pembagian waris tersebut tidak harus melalui pihak pengadilan atau di selesaikan secara litigasi. Tetapi sengketa waris tersebut bisa diselesaikan secara non litigasi atau bisa dilakukan di luar pengadilan. Cara melakukan pembagian waris secara non litigasi atau di luar pengadilan ini bisa dilakukan secara musyawarah kekeluargaan. Dan hal tersebut tentunya alternatif yang paling baik bagi para pihak, karena masalah waris adalah masalah kekeluargaan. Tetapi meskipun demikian, jika musyawarah munfakat terkait penyelesaian waris ini tidak tercapai dengan baik. Maka para pihak bisa melakukan pembagian warisan melalui Pengadilan Agama. Dan untuk pembagian warisan melalui pengadilan ini, para pihak terlebih dahulu harus mengajukan permohonan penetapan Ahli Waris. Hal ini bertujuan untuk memastikan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari Pewaris.
Untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan, dalam hal ini para pihak harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
- Identitas Pemohon dan semua ahli waris
- Buku nikah Pewaris
- Kartu Keluarga Pewaris
- Akta Kelahiran semua anak pewaris
- Surat kematian Pewaris
- Surat keterangan waris dari kelurahan/ Desa
- Saksi minimal 2 orang
- Dan lain-lainnya.
Itulah beberapa syarat yang yang harus dipenuhi ketika Bapakk/ibu ingin mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan agama. Dan perlu diingat bahwa syarat-syarat tersebut hanya bersifat umum saja. Dan bisa saja di saat proses persidangan nanti untuk menambah keyakinan hakim, Majelis Hakim di persidangan meminta syarat tambahan sebagai alat bukti di Persidangan. Hal ini tidak bermaksud untuk mempersulit para pihak, tetapi menghindari adanya putusan yang keliru dari majelis hakim.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Dan dalam hal ini kami juga memberikan kesempatan bertanya, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa mediator untuk penyelesaian sengketa waris, butuh jasa pengacara, konsultan hukum, advokat, lawyers dalam menyelesaikan permasalahan warisan, penetapan ahli waris, perceraian muslim, perceraian non muslim, harta gono gini, harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, adopsi anak, pengangkatan anak, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
