CARA AGAR FOTO COPY BUKTI SURAT DAPAT DI TERIMA DI PERSIDANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena masih banyak di antara masyarakat kita, baik yang bersangkutan berposisi sebagai Penggugat maupun berposisi sebagai Tergugat. Dimana di saat sidang pengajuan alat bukti di persidangan, bukti-bukti surat yang dimiliki hanya foto copynya saja. Sedangkan yang aslinya ada di pihak lain atau di Pihak lawan. Dengan keadaan demikian tentunya pihak Penggugat atau Tergugat yang ingin mengajukan alat bukti kepersidangan merasa sangat kebingungan.
Bahwa penyebab Penggugat atau Tergugat bingung adalah Pihak yang mengajukan bukti surat berupa foto copy harus bisa atau harus mampu untuk menunjukan yang aslinya atau membuktikan sesuai dengan aslinya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1888 KUH Perdata yang menerangkan bahwa “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Dan apabila akta asli tersebut ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya sekedar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan untuk mempertunjukannya”. Selain dari Pasal di atas Putusan MA No.3609 K/Pdt/1985 juga menerangkan bahwa “Fotocopy tanpa ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai bukti”.

Bahwa jika kita cermati Pasal 1888 KUH Perdata dan juga Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 dapat disimpulkan bahwa dalam hal pembuktian surat, baik berkedudukan sebagai Penggugat maupun berkedudukan sebagai Tergugat dalam hal bukti surat foto copy harus benar-benar bisa menunjukin akta atau dokumen aslinya. Dan jika tidak bisa menunjukin yang aslinya, maka bukti tersebut akan dikesampingkan oleh Oleh Majelis Hakim di persidangan.
Lalu, dalam hal ini bagaimana CARA nya AGAR FOTO COPY BUKTI SURAT DAPAT DI TERIMA DI PERSIDANGAN. Dalam hal ini kami akan memberikan beberapa cara agar bukti surat tersebut tetap diterima dipersidangan. Adapun cara-cara agar fotocopy bukti surat tetap diterima sebagai alat bukti dipersidangan adalah sebagai berikut:
- Penggugat atau Tergugat dapat menunjukan dokumen Asli (Putusan MA No.3609 K/Pdt/1985).
- Pengakuan dari pihak lawan atas kebenaran fotocopy tersebut (Putusan MA No.410K/Pdt/2004).
- Adanya pengakuan atau penegasan asli dari Pihak Pejabat yang berwenang (Putusan MA No. 701/Sip/1974).
- Alat bukti tersebut dikuatkan oleh alat bukti yang lainnya dalam hal ini bisa dikuatkan oleh Saksi (Putusan MA No. 112 K/Pdt.1996).
Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan ketika Penggugat atau Tergugat hanya memiliki foto copy bukti surat yang akan diajukan dipersidangan. Semua ada solusinya, tinggal Pihak Penggugat atau Tergugat memilih ingin memakai alternatif yang mana yang akan diambil. Tentunya dalam hal mengambil alternatif -alternatif tersebut, Pihak Penggugat dan Tergugat tetap mempersiapkan diri untuk itu, dan kalau bisa Penggugat atau Tergugat tidak hanya mengambil 1 (satu) alternatif saja dan harus mempunyai cadangan alternatif yang lainya. Hal ini untuk antisipasi jika alternatif pertama tidak berjalan dengan semestinya, maka kita masih memiliki alternatif yang lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat kita, terutama bagi pihak Penggugat atau Tergugat yang hanya memiliki foto copy bukti surat untuk persidangan. Kami berharap setelah membaca artikel ini, para pembaca dapat menjadikan artikel ini sebagai salah satu referensi atau tambahan ilmu baru bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, mediator, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik itu perdata maupun pidana, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
