PERBEDAAN TIPIRING DENGAN PELANGGARAN

PERBEDAAN TIPIRING DENGAN PELANGGARAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Karena antara tipiring dengan pelanggaran terdapat perbedaan yang sangat tipis sekali. Dan sering sekali masyarakat belum bisa membedakan antara keduanya. Dan masyarakat cendrung menyamakannya, dan sering tertukar, posisi tipiring terkadang disebut dengan pelanggaran dan terkadang pelanggaran disebut dengan tipiring. Itulah yang sering terjadi di dalam masyarakat.

Bahwa dengan adanya pemahaman yang keliru di dalam masyarakat, sehingga dengan ini kami pandang perlu untuk membahas perbedaan keduanya. Hal ini bertujuan agar kedepannya masyarakat bisa memposisikan, mana yang tipiring dan mana yang pelanggaran. Dan kami berharap setelah membaca artikel ini, masyarakat kita atau para pembaca pada umumnya bisa membedakan antara keduanya. Maka untuk itu dalam hal ini kami mencoba membahasnya serta memberikan contoh kasus. Baik itu kasus yang bersifat tipiring dan mana kasus yang bersifat pelanggaran.

PERBEDAAN TIPIRING DENGAN PELANGGARAN
PERBEDAAN TIPIRING DENGAN PELANGGARAN

PERBEDAAN TIPIRING DENGAN PELANGGARAN– adalah sebagai berikut:

  1. Tipiring adalah singkatan dari Tindak Pidana Ringan. Maksudnya di sini adalah perbuatan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp.7.500,- (disesuaikan). Dan hal ini diatur di dalam Buku II KUHP dimana ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan berat. Contoh Kasus atau Pasal terdapat dalam Pasal 373, 379, 364, 407, 384, dan Pasal 482 KUHP.
  2. Pelanggaran adalah Sebuah perbuatan yang melanggar atauran hukum, namun perbuatan tersebut tidak diancam dengan pidana penjara. Adapun hukumannya bisa berupa denda atau tindakan administrarif. Dan ini diatur di dalam Buku III KUHP dan bersifat lebih ringan dibandingkan dengan tipiring. Adapun contoh kasusnya terdapat dalam Pasal 489 sampai dengan Pasal 569, dan lain-lainnya.

Itulah sekilas perbedaan antara Tindak Pidana Ringan atau yang sering disebut dengan tipiring dengan pelanggaran. Bahwa dengan adanya pembahasan mengenai perbedaan tersebut, kedepannya masyarakat tidak lagi memaksakan sebuah kasus yang seharusnya tipiring menjadi pelanggaran dan sebaliknya. Karena semuanya sudah jelas di atur di dalam pasalnya serta sanksi bagi pihak yang melanggarnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel yang ada di website ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan di pengadilan, somasi, surat teguran hukum, kontrak kerja, perjanjian, kesepakatan bersama, kesepakatan perdamaian, jasa mediator, jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, penasehata hukum, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, gono gini, harta warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi anak, pengankatan anak. utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu ibu bisa langsung datang ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *