SYARAT SAH BUKTI ELEKTRONIK – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Menarik dan pentingnya pembahasan ini di sebabkan oleh perkembangan dunia elektronik pada saat ini. Di zaman sekarang ini semuanya sudah serba elektronik. Pengurusan apapun sebagian besarnya sudah dilakukan melalui elektronik, jadi masyarakat tidak perlu lagi wira-wiri atau alias datang langsung ke instansi terkait untuk mengurus sesuatu, dan lain-lainnya.
Dan di samping itu, manfaat dari perkembangan elektronik ini sangat banyak sekali, dan hal tersebut sudah di rasakan sendiri oleh masyarakat. Di samping banyaknya manfaatnya hal tersebut juga tidak luput dengan kemudharatannya. Hal tersebut kita lihat banyak oknum-oknum yang memanfaatkan perkembangan elektronik tersebut untuk kejahatan. Seperti melakukan penipuan, pemalsuan, penyebaran berita bohong, berita hoax, melakukan pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan dan lain-lainnya. Dan semua tindakan tersebut hanya terjadi secara elektronik, dan bukti-buktinya juga tersimpan di dalam elektronik tersebut.

Lalu dengan keadaan demikian, muncullah pertanyaan, jika semua kejahatan tersebut hanya terjadi secara elektronik. Bagaimana jika permasalahan tersebut sampai di jalur hukum, apakah bukti elektronik tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti di kepolisian atau di persidangan. Maka untuk menjawab semua itu dalam hal ini kami akan mencoba menulis artikel ini dengan judul SYARAT SAH BUKTI ELEKTRONIK.
Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) dan (2) ITE menerangkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah. Selain dari itu hal ini juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 juga menerangkan bahwa Alat Bukti elektronik sah, sepanjang diperoleh secara legal dan tidak melanggar hukum untuk itu.
Bahwa dari Penjelasan UU di atas dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 dapat kita tarik kesimpulan bahwa agar bukti elektronik tersebut sah dan diakui di Pengadilan, maka bukti elektronik tersebut harus memiliki kreteria sebagai berikut:
- Bahwa alat bukti elektronik tersebut harus sah secara hukum, bukan hasil dari sadapan atau pencurian atau didapatkan secara ilegal.
- Bahwa alat bukti tersebut merupakan alat bukti yang bersifat utuh, bukan hasil potongan atau editan atau menipulasi
- Bahwa semua alat bukti tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Pihak yang memilikinya.
- Semua alat bukti tersebut bisa diuji secara digital forensik jika terdapat bantahan dari pihak lainnya.
Itulah 4 (empat) syarat sah bukti elektronik bisa diterima di Pengadilan. Silahkan bagi bapak/ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, rereplik, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan, kesimpulan, daftar alat bukti, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjuan kembali (PK) atau Bapak/ibu butuh jasa pengacara, mediator, kuasa hukum, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Kuasa Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
