HUKUM MENERIMA UANG HASIL TINDAK PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi dalam hal menerima uang terkadang masyarakat kita, baik itu berupa teman, sahabat, suami atau istri, keluarga dan lain-lainnya tidak melihat dari mana asal usul uang tersebut. Dan yang paling penting uang tersebut mereka terima. Walaupun bahasanya pemberian, hadiah, ucapan terima kasih, bonus dan lain-lainnya. Dan seharusnya dan sepatutnya uang tersebut alangkah baiknya ditanyakan terlebih dahulu asal usulnya dari mana dan peruntukannya untuk apa.
Bahwa terkadang itulah dilemanya di dalam masyarakat, hal tersebut yang sangat sulit sekali untuk dipraktekan. Karena serba salah, jika si penerima terlalu mempertanyakan asal usul uang tersebut, ditakutkan si pemberi uang tersinggung atau marah. Dan jika si penerima uang hanya diam dan senang-senang saja menerima uang tersebut, takutnya beresiko hukum dan lain-lainnya.

HUKUM MENERIMA UANG HASIL TINDAK PIDANA – Bahwa perlu diketahui sepanjang penelusuran kami, orang atau pihak yang menerima uang dari hasil kejahatan, baik itu kejahatan dalam bentuk apapun bisa dijerat dengan Pidana. Apalagi si penerima uang mengetahui asal usul uang tersebut memang benar-benar dari hasil kejahatan. Maka si Penerima uang dapat diduga dengan patut bahwa telah bersekongkol dalam melakukan tindak pidana penadahan atau pencucian uang. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 591 UU No.1 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa “Dipidana karena penadahan dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp. 500 Juta.
Bahwa selain bisa dijerat dengan Pasal Penadahan, si penerima uang juga bisa dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam hal ini uang tersebut benar-benar disembunyikan atau disamarkan asal usul uangnya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara atau denda 10 Miliar. Semua hukuman tersebut tergantung dari peran atau keikutsertaan si penerima uang dalam tindak pidana tersebut.
Demikianlah artikel ini, dan kami berpesan di sini bagi masyarakat kita, terutama bagi para pembaca. Jika ada suatu hal pemberian dari seseorang, baik itu dikenal, maupun tidak dikenal terlebih dahulu uang tersebut dipertanyakan uang tersebut berasal dari mana dan untuk apa peruntukannya. Hal ini tidak masalah, dari pada mendapatkan permalasahan hukum dikemudian hari. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, jawaban, permohonan, somasi, surat teguran hukum, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjuan kembali, perjanjian, kesepakatan kerjasama, atau butuh jasa pengacara, mediator, kuasa hukum, penasehat hukum dalam hal permasalahan hukum seperti perceraian non muslim, perceraian muslim, perceraian dari luar negeri, perceraian TKI, Perceraian TKW, perubahan nama, perbaikan nama, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penipuan, penggelapan, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
