MENOLAK JADI SAKSI APAKAH DAPAT DIPIDANA

MENOLAK JADI SAKSI APAKAH DAPAT DIPIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Hal ini merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat kepada kami. Dengan adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, bertanda bahwa permasalahan tersebut sering terjadi di dalam masyarakat. Karena disitu terdapat kekhawatiran masyarakat, apalagi dikutsertakan menjadi saksi dalam permasalahan hukum.

Bahwa di sini kami rasa dengan mengikutkan salah seorang kedalam permasalahan hukum yaitu berposisi sebagai saksi tidak jarang orang tersebut menolaknya. Dengan alasan takut, tidak punya waktu dan sebagainya. Dan ada juga yang menolaknya dengan cara halus dengan penolakan “saya tidak mengetahui permasalahannya, jadi saya tidak bisa jadi saksi” walaupun secara faktanya mereka melihat, mengetahui, dan merasakan sendiri permasalahan hukum. Dan karena mau dimintai sebagai saksi atas sebuah laporan atau pengaduan, mereka secara otomatis tidak mengetahui sama sekali terkait permasalahan tersebut. Dan yang lebih pahitnya mereka bilang mereka tidak kenal dengan Pelapor maupun dengan Terlapor.

MENOLAK JADI SAKSI APAKAH DAPAT DIPIDANA
MENOLAK JADI SAKSI APAKAH DAPAT DIPIDANA

Bahwa jika kita berbicara  mengenai saksi di dalam sebuah permasalahan hukum, baik itu laporan pidana maupun di dalam permasalahan perdata, yang namanya saksi merupakan sesuatu yang sangat penting sekali. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP Jo Putusan MK No. 65/PUU-VIII/ 2010 menyatakan bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Bahwa dari penjelasan Pasal dan juga Putusan MK di atas sangat terlihat sekali bahwa dalam permasalahan pidana peran seorang saksi tersebut sangat penting sekali, karena dengan keterangan saksi yang berasal dari pendengarannya sendiri, penglihatannya sendiri dan ia alami sendiri. Maka suatu hal tindak pidana tersebut bisa menjadi terang benderang. Dalam hal ini saksi sangat membantu pihak Pelapor atau Pengadu untuk mencari keadilan. Dan disamping membantu Pelapor, saksi juga membantu pihak kepolisian, jaksa dan hakim di persidangan untuk menegakan keadilan. Namun, di sisi lain tidak sedikit orang yang enggan atau tidak mau menjadi saksi.  Pertanyaannya adalah MENOLAK JADI SAKSI APAKAH DAPAT DIPIDANA?

Bahwa dalam hal menolak menjadi saksi setelah dipanggil secara sah dan patut merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang telah diatur di KUHP lama maupun KUHP baru yang diterangkan dalam Pasal 285 UU No 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa ” Setiap orang yang secara melawan hukum  tidak datang pada saat dipanggil  sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa atau tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang harus dipenuhi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

  1. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan  atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 Juta  bagi perkara pidana atau,
  2. Pidana Penjara paling lama 6 bulan  atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 Juta bagi perkara lain.

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa apabila seseorang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menjadi saksi, namun yang bersangkutan menolaknya atau tanpa alasan secara hukum, maka seseorang tersebut dapat dipidana. Dan sebaliknya jika selama tidak ada panggilan tersebut, makaseseorang tersebut tidak ada keharusan atau kewajiban untuk menjadi saksi,

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum dalam hal pembuatan laporan, menjadi saksi, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, mediator, kuasa hukum, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan perdata maupun pidana, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online di Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *