JERAT PIDANA TETANGGA BANGUN RUMAH SAMPAI MALAM HINGGA TETANGGA YANG LAIN TERGANGGU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Hal ini merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat kita. Dan tidak jarang permasalahan ini berakhir dengan keributan antara tetangga yang sedang membangun rumah dengan tetangga yang lainnya. Karena tetangga yang lain merasa terganggu dengan pembangunan tersebut, karena untuk pembangunannya di paksakan hingga larut malam. Atau bisa saja disebut dengan overtime atau lembur.
Bahwa itulah yang sering terjadi di dalam masyarakat, terkadang Pihak yang membangun rumah tersebut tidak memiliki pikiran bahwa dengan adanya tindakan pembangunan sampai malam atau lembur tersebut tetangga sekitarnya akan terganggu. Karena malam hari adalah waktu untuk bersantai dan beristirahat oleh tetangga. Apalagi tetangga yang rutinitasnya padat di siang hari, maka sudah dipastikan malam hari adalah waktu untuk istirahat. Pemikiran tersebut yang tidak sampai oleh pihak yang membangun rumah. Meskipun mereka beralibi sudah izin dari RT/RW setempat. Namun, terkadang RT/RW tersebut juga rumahnya jauh dari lokasi pembangunan, jadi mereka tidak mengetahui setuasi yang ada.

Bahwa menyikapi permasalahan yang terjadi di atas, maka banyak yang mengajukan pertanyaan kepada kami terkait JERAT PIDANA TETANGGA BANGUN RUMAH SAMPAI MALAM HINGGA TETANGGA YANG LAIN TERGANGGU. Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami merujuk kepada Pasal 265 huruf a UU No 1 tahun 2023 yang menerangkan bahwa “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
- Membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
- Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Bahwa jika kita cermati bahwa membangun rumah atau melakukan proyek rumah sampai malam hari, lembur, overtime dan hal tersebut mengganggu orang lain, dalam hal ini tetangga, maka perbuatan tersebut bisa dijerat dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu 10 Juta Rupiah, karena telah membuat hingar-bingar atau mengganggu ketentraman lingkungan atau dalam hal tetangga. Maka dari itu kami berpesan di sini, jika ingin melakukan pembangunan rumah, renovasi rumah, langkah awal yang harus ditempuh adalah izin kepada RT/RW setempat dan juga izin dari para Tetangga, dan hindari pengerjaan rumah di malam hari, kecuali rumah yang kita bangun hanya rumah satu-satunya di situ dan tidak tetangga sekitarnya. Namun, untuk sosialisasi tetap dilakukan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada masyarakat kita, karena ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami. Kami berharap setelah membaca artikel ini, permasalahan pembangunan rumah hingga larut malam atau overtime tidak terjadi lagi di dalam masyarakat. Karena pada prinsipnya di dalam masyarakat tersebut kita harus mengedepankan rasa, perasaan, dan juga saling hormat-menghormati. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, Permohonan, Gugatan Rekonvensi, replik, jawaban, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding dan kasasi, memori banding dan kasasi, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama, atau butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, warisan, harta bersama, harta gono gini, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami yaitu Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
