JERAT PIDANA ABORSI DALAM KUHP BARU

JERAT PIDANA ABORSI DALAM KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait jerat pidana aborsi. Meskipun artikel-artikel dengan pembahasan yang sama sudah banyak. Namun, para pelaku yang melakukan aborsi tersebut tetap ada, dan jika kita lihat grafiknya setiap tahun selalu mengalami kenaikan.

Dan selanjutnya, dengan pembahasan yang sama kami juga telah membahas mengenai sanksi pidana bagi pelaku aborsi. Hal ini dapat dilihat di dalam arsip artikel kami. Namun, pembahasan atau artikel tersebut kami tulis pada tahun 2025 atau sebelum KUHP terbaru diberlakukan. Dan dengan berlakunya KUHP baru semenjak tanggal 02 Januari 2026, tentu semua sanksi hukum, dan juga unsur-unsur dalam suatu tindak pidana tersebut sedikit banyaknya ada perubahan, termasuk dalam hal ini sanksi pidana bagi pelaku aborsi. Sebelum kami membahas mengenai JERAT PIDANA ABORSI DALAM KUHP BARU, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu aborsi.

JERAT PIDANA ABORSI DALAM KUHP BARU
JERAT PIDANA ABORSI DALAM KUHP BARU

Aborsi secara hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi atau janin dari rahim sebelum waktunya atau sebelum janin dapat hidup di luar rahim, dimana perbuatan tersebut secara umum dilarang  atau dapat dipidana  kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur ketat di dalam peraturan yang berlaku.

Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam pengertian di atas, bahwa aborsi tersebut merupakan suatu perbuatan yang di larang atau merupakan sebuah tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 463 ayat (1) KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa “Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana penjara paling lama 4 tahun”.

Dapat kita simpulkan dari Pasal 463 ayat (1) KUHP baru, dimana pelaku aborsi tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama selama 4 tahun. Dan ini tidak hanya belaku bagi perempuan yang melakukan aborsi tersebut, tetapi tindak pidana ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang membantunya untuk itu yang akan diatur di dalam Pasal 464 dan Pasal 465. Kecuali aborsi tersebut dilakukan di dalam keadaan tertentu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 463 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel yang kami tulis ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan selanjutnya jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian bersama, nota kesepakatan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, mediator, penasehat hukum, pendampingan hukum dalam hal menyelesaikan permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, hadhanah, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, adopsi anak, pengangkatan anak, pengampuan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *