KORBAN PEMERKOSAAN BOLEHKAH MENGGUGURKAN KANDUNGANNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi setelah munculnya KUHP baru ini, tentunya antara KUHP yang lama dengan yang baru ada perbedaan, baik secara unsur-unsur sebuah tindak pidana maupun sanksi bagi pelakunya. Dan terkait KUHP baru ini dipandang perlu adanya sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah, dan penegak hukum dan lain-lainnya. Karena sosialisasi hukum sangat penting sekali untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sebuah hukum. Dan tidak bisa setelah di resmikan KUHP baru tersebut, masyarakat langsung dianggap tau oleh pemerintah atau penegak hukum.
Bahwa salah satu permasalahan hukum yang belum dipahami oleh masyarakat, dan permasalahan tersebut sangat sering sekali terjadi. Walaupun kami yakin tidak ada masyarakat atau manusia yang menginginkan hal tersebut, karena dinamakan musibah, tetap tidak bisa dihindari. Apalagi sipelaku sudah mempunyai niat untuk melakukan pemerkosaan dan si pelaku mempunyai kesempatan untuk itu, maka kami pastikan pemerkosaan itu pun terjadi, dan korban pemerkosaan pun hamil. Hal tersebut yang membuat korban maupun orang tuanya dilema, kalau tetap dipertahankan janin tersebut, bapak si janin tidak jelas, dan korban pun masih kecil atau di bawah umur, masih sekolah, mau dinikahkan juga tidak mungkin dan lain-lainnya.

Berangkat dari kejadian di atas, muncullah sebuah pertanyaaan dari masyarakat, dimana pertanyaannya tersebut adalah KORBAN PEMERKOSAAN BOLEHKAH MENGGUGURKAN KANDUNGANNYA? Hal ini dipertanyakan oleh masyarakat karena sepengetahuan masyarakat menggugurkan kandungan merupakan perbuatan yang di larang, dan pelakunya bisa dijerat dengan pidana selama 4 tahun, dan hal tersebut tidak hanya bagi pelaku saja, tetapi berlaku juga bagi pihak-pihak yang membantu untuk itu, maka semuanya bisa di pidana sebagaimana yang atur di dalam KUHP No 1 Tahun 2023 dan UU Kesehatan UU No.17 Tahun 2023.
Bahwa terkait KORBAN PEMERKOSAAN BOLEHKAH MENGGUGURKAN KANDUNGANNYA hal ini terlebih dahulu kami jawab dengan Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan yang menerangkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Dan selanjutnya hal yang sama juga di atur di dalam Pasal 116 PP 28 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana”. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 463 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedamratan medis“.
Bahwa dari penjelasan Pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang wanita atau perempuan yang hamil dilarang untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya, kecuali ada indikasi darurat medis atau kesehatan, dan wanita atau perempuan korban pemerkosaan dan terakhir wanita korban kekerasan seksual sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Dan di artikel ini, kami juga membuka untuk masyarakat, jika ada yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh pembuatan gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, butuh jasa Pengacara, Mediator Hukum, Mediator Non Hakim, butuh lawyer, butuh penasehat hukum, butuh pendampingan hukum, dalam hal mengajukan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pembagian harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa untuk melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
