TATA CARA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI

TATA CARA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana pada pembahasan sebelumnya kami sudah membahas mengenai alasan-alasan dalam pengajuan Permohonan Kembali (PK) dan juga kami sudah membahas mengenai jangka waktu atau tenggang waktu dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali tersebut. Dan menurut kami di sini, jika kita hanya mengetahui dan memahami kedua artikel tersebut, dalam hal ini menurut kami tidak ada artinya. Karena kita juga harus mengetahui tata cara mengajukan atau mendaftarkan permohonan peninjauan kembali tersebut.

Pada prinsipnya tata cara mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK), sedikit banyaknya ada kesamaan dengan mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan. Namun, di samping itu tentu ada perbedaannya. Karena terkait tata cara mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan sudah kami bahas di dalam artikel sebelumnya. Jadi khusus di dalam artikel ini, kami hanya membahas mengenai tata cara mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.

TATA CARA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
TATA CARA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI

TATA CARA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI – Berbicara mengenai tata cara mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atau yang sering di singkat dengan PK, terhitung semenjak tanggal 01 Mei 2024 dalam hal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali sudah dapat dilakukan secara online, tetapi ini hanya baru bisa dilakukan oleh para kuasa hukum, dan sedangkan untuk prinsipal atau pihaknya langsung baru bisa dilakukan di lakukan secara manual, seperti hal sebelumnya.

Dan untuk pengajuan PK secara online, kuasa hukum tinggal mengikuti cara-cara yang ada E-court Mahkamah Agung. Dan untuk Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara manual adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Peninjauan kembali diajukan sendiri oleh prinsipal, ahli waris atau kuasanya untuk itu.
  2. Permohonan PK dapat diajukan ke Mahkamah AgungĀ  melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.
  3. Permohonan PK dapat diajukan secara tertulis atau lisan. Dalam hal permohonan secara tertulis harus dilengkapi dengan alasan-alasan dalam pengajuan Permohonan PK. Namun, saran kami di sini adalah permohonan tersebut diajukan secara tertulis agar hal tersebut bisa dipelajari agar memudahkan untuk membaca, menganilis, dan mempelajari permohonannya.
  4. Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima berkas-berkasnya, lalu dalam masa 14 hari pihak pengadilan akan memberitahu pihak lawan terkait PK yang diajukan.
  5. Pihak lawan diberikan kesempatan paling lama 30 hari untuk menjawabnya.
  6. Apabila semua berkas sudah lengkap, maka Panitera akan mengirimkan semua berkas tersebut ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 hari.
  7. Menunggu Putusan/Penetapan dari Mahkamah Agung.

Itulah tata cara dan alur dari Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Perlu di catat di sini dalam hal pengajuan PK tersebut bukti-bkti yang menjadi bukti tambahan hanya sesuai dengan dalil atau alasan dalam pengajuan permohonan tersebut. Jadi dalam hal ini, kita tidak hanya beralasan dalam mengajukannya, tetapi kita harus bisa juga untuk membuktikan alasan tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Hal ini merupakan bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali (PK), kontra memori, perjanjian kerjasama, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum, kesepakatan perjanjian, atau Bapak/Ibu butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer dalam menyelesaikan permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, itsbat nikah, itsbat cerai, permohonan wali adhol, adopsi anak, pengangkatan anak, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan, penipuan, pencurian, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *