JANGKA WAKTU PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting, pembahasan ini juga menarik untuk kita bahas. Dan Pembahasan ini juga merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya, kami sudah membahas mengenai alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan kami rasa pembahasan mengenai Peninjuan Kembali (PK) tidak tuntas kalau kita hanya memahami terkait alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk pengajuan PK. Tetapi di samping itu, kita juga harus mengetahui kapan batas waktu atau tenggang waktu pengajuan dari PK itu sendiri.
Bahwa menurut kami di sini alasan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK), jangka waktu pengajuan PK, dan tata cara dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tersebut harus dipahami secara utuh oleh pihak pemohon yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Karena jika kita hanya memahami terkait alasan-alasannya saja, tetapi kita tidak mengetahui batas waktu atau masa tenggang dalam pengajuan PK, ya menurut kami di sini percuma. Karena jika suatu perkara yang mau kita ajukan PKnya, secara alasan untuk pengajuan permohononan Peninjauan Kembali (PK) secara hukum beralasan. Tetapi secara jangka waktunya sudah lewat atau sudah habis tenggang waktu PKnya, maka kami pastikan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, tidak akan terlaksana atau tidak akan terjadi.

Maka dari itu khusus di dalam artikel ini, kami akan mencoba membahas terkait JANGKA WAKTU PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA. Hal ini bertujuan agar masyarakat terutama para pembaca bisa mengetahui kapan suatu perkara bisa diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, dan kapan perkara tersebut tidak bisa diajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini untuk mengurangi atau menimalisir kesalahan dalam pengajuan PK, khususnya terkait jangka waktunya.
Bahwa terkait jangka waktu atau tenggang waktu pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) sudah di atur di dalam Pasal 69 UU MA yang menyatakan bahwa tenggang waktu pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah 180 hari untuk:
- Pasal 67 huruf a UU MA, terhitung semenjak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
- Pasal 67 huruf b UU MA, terhitung semenjak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan di sahkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Pasal 67 huruf c, d, dan f UU MA, menerangkan semenjak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihakĀ yang berperkara.
- Pasal 67 huruf e UU MA menerangkan bahwa sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Dari penjelasan pasal di atas dapat disimpulkan jangka waktu atau tenggang waktu dalam pengajuan permohon peninjauan kembali (PK) tersebut adalah selama 180 hari. Dan 180 hari tersebut di hitung dari alasan yang kita pakai dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak. Karena artikel ini adalah bagian sosialisasi hukum dari kantor hukum kami. Silahkan jika dari Bapak/IBu mungkin ada yang mau ditanyakan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan peninjauan kembali, permohonan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, somasi, surat teguran hukum, perjanjian bersama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, advokat, kuasa hukum, lawyers dalam pengajukan permohonan PK, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta gono gini, harta bersama, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, wali adhol, dispensasi kawin, pengampuan, perwalian, adopsi, perizinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
