ISI GUGATAN REKONVENSI ISTRI TERHADAP SUAMI DALAM CERAI TALAK – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dalam pembahasan artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait beberapa hal yang bisa diajukan dalam gugatan rekonvensi suami terhadap istri yang mengajukan cerai gugat ke pengadilan Agama. Dan menurut kami pembahasan tersebut sudah tuntas, tinggal mempraktekannya jika seorang suami ingin mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya ke Pengadilan Agama. Pada prinsipnya hal tersebut tidak diwajibkan oleh hakim pada saat persidangan, tetapi hal tersebut merupakan hak bagi pihak termohon atau Tergugat dalam sebuah gugatan. Apakah mau mengambil haknya tersebut atau tidak, hal tersebut tidak jadi masalah.
Bahwa dalam hal ini sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam pragraf di atas, jika pihak Tergugat atau Termohon ingin memakai, mengambil haknya tersebut, tentu pihak Tergugat atau Termohon harus mengetahui cara membuat dari gugatan rekonvensi tersebut, serta apa saja hal-hal yang bisa masukin ke dalam gugatan rekonvensi tersebut jika suami yang mengajukan perceraian. Dan terkait dasar hukum dari gugatan rekonvensi tersebut terdapat dalam Pasal 132 a HIR dan juga Pasal 145 RBg.

Gugatan Rekonvensi dalam cerai talak adalah gugatan balik atau balasan yang diajukan oleh pihak Termohon dalam hal ini istri terhadap Pemohon atau suaminya di Pengadilan Agama.
Adapun ISI GUGATAN REKONVENSI ISTRI TERHADAP SUAMI DALAM CERAI TALAK, adalah sebagai berikut:
- Pembatalan atau Penolakan gugatan cerai
- Gugatan hak asuh anak
- Gugatan nafkah anak
- Nafkah Iddah (Masa tunggu)
- Nafkah Mut’ah (Pemberian pasca perceraian)
- Hak Maskan (tempat tinggal)
- Pembagian harta bersama (Gono gini)
- Hak ganti rugi dan lain-lainnya
Itulah beberapa hak yang dapat diajukan dalam rekonvensi istri terhadap cerai talak yang diajukan oleh suaminya ke Pengadilan Agama. Sekilas terlihat jika dibandingkan dengan hak suami tentunya hak istri lebih banyak di bandingkan suaminya. Dan ini sebagai referensi dan masukan jika seorang istri ingin mengajukan gugatan rekonvensi terhadap suaminya. Dan untuk nilai yang akan dimasukin ke dalam gugatan rekonvensi tersebut pada prinsipnya dipersilahkan kepada pihak istri atau Termohon untuk menentukannya sendiri. Namun, yang perlu diingat adalah apapun yang kita minta, dan nilainya berapa, pihak Termohon atau istri harus bisa membuktikannya di persidangan nanti.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, duplik, replik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan banding, permohonan peninjauan kembali, perjanjian bersama, perjanjian kerja sama, somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, advokat dalam menyelesaikan permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, rujuk, itbat nikah, itbat cerai, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pengampuan, perwalian, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, dispensasi kawin, wali adhol, pembatalan perkawinan, poligami, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
