ALASAN-ALASAN DALAM PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas di dalam artikel ini. Walaupun pada prinsipnya terkait pengajuan Peninjauan Kembali ini, tidak terlalu sering dilakukan oleh masyarakat kita. Namun, dalam arti kata bukan tidak ada masyarakat yang mengajukan Peninjauan Kembali, tetapi sangat jarang sekali.
Bahwa jika kita bandingkan dengan masyarakat yang mengajukan Permohonan atau gugatan ke pengadilan dengan masyarakat yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tentu secara praktek banyak masyarakat yang mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan. Dan untuk pembahasan mengenai syarat, tata cara, prosedur dan alasan-alasan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan, baik itu ke Pengadilan Agama maupun ke Pengadilan Negeri sudah kami bahas di dalam artikel sebelumnya. Dan khusus untuk artikel ini, kami mencoba membahas mengenai alasan-alasan dalam pengajuan PK.

Bahwa terkait ALASAN-ALASAN DALAM PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) sudah di atur di dalam Pasal 67 UU MA sebagai berikut:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Perlu diingat bahwa dalam hal pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali harus memuat salah satu alasan di atas. Dan selain memuat alasan tersebut, dalam hal pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pihak Pemohon juga perlu memperhatikan jangka waktu pengajuannya, apakah masih dalam masa tenggang pengajuannya atau sudah lewat. Dan untuk tenggang waktu pengajuan PK akan kami bahas secara rinci dalam artikel selanjutnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh saja pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan peninjauan kembali (PK), memori banding, memori kasasi, somasi, surat teguran hukum, perjanjian bersama, kesepakatan bersama atau Bapak/Ibu butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, konsultasi hukum, advokat dalam hal pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
