APAKAH SURAT PENGANTAR DARI DESA PENTING DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PA

APAKAH SURAT PENGANTAR DARI DESA PENTING DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat yang belum mengetahui dan memahami hal tersebut. Dan terkadang masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama merasa dipersulit untuk itu, apalagi mereka berpandangan bahwa dalam hal pengajuan dispensasi kawin tersebut sudah dibantu oleh Pengacara, kuasa hukum, lawyer dan sebagaimana. Mestinya dengan adanya bantuan dari pengacara tersebut yang namanya surat pengantar dari desa tidak dibutuhkan lagi. Itulah pemahaman mereka selama ini.

Bahwa terkait sebab pengajuan dispensasi kawin ini, biasanya disebabkan karena seorang anak hamil di luar nikah. Karena hamil, maka wajib dinikahkan. Dan yang menjadi persoalan di sini adalah anak tersebut belum cukup umur untuk melakukan pernikahan secara hukum. Maka dengan belum cukup umur tersebut, maka orang tua dari anak harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Untuk lebih jelasnya kami akan menjelaskan sedikit apa itu permohonan dispensasi kawin.

APAKAH SURAT PENGANTAR DARI DESA PENTING DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PA
APAKAH SURAT PENGANTAR DARI DESA PENTING DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PA

Permohonan Dispensasi Kawin adalah permohonan izin yang diajukan oleh orang tua atau wali ke Pengadilan Agama bagi Muslim, dan ke Pengadilan Negeri bagi Non muslim agar anak yang belum memenuhi syarat usia pernikahan atau minimal usia 19 tahun untuk bisa atau dapat menikah secara hukum.

Bahwa berbicara mengenai sebab-sebab pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan tersebut adalah karena hal mendesak, dalam hal ini anak tersebut sudah hamil terlebih dahulu. Dan dengan keadaan demikian, tentu hal tersebut merupakan aib keluarga, dan jika harus meminta surat pengantar dari RT , RW dan Desa tentunya sangat berat sekali. Karena dalam meminta surat pengantar tersebut pihak RT, RW, dan Desa akan menanyakan alasan dalam meminta surat Pengantar tersebut. Karena hal tersebut aib keluarga, tentunya kita selaku orang tua agak berat dan malu jika harus jujur, padahal anak kita masih kecil atau masih dalam keadaan sekolah.

Bahwa dengan adanya permasalahan di atas, maka dengan ini muncullah sebuah pertanyaan terkait APAKAH SURAT PENGANTAR DARI DESA PENTING DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PA. Bahwa untuk menjawab hal tersebut, kami sebagai pengacara dan juga sebagai penulis juga tidak gegabah untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kami sudah melakukan beberapa diskusi dengan pihak Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, dan juga telah membaca beberapa referensi buku, maka dalam hal pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama pihak pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:

  1. Surat rekomendasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
  2. Surat penolakan dari KUA setempat
  3. Surat Pengantar dari RT-RW dan Kelurahan
  4. Identitas Pemohon
  5. Buku nikah Asli Pemohon
  6. Akte Kelahiran dan KTP Asli kedua calon Pengantin
  7. Ijazah kedua calon Pengantin
  8. Surat keterangan hamil dari Puskesmas setempat
  9. Surat Permohonan dispensasi Kawin

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Dan terkait surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan merupakan syarat yang harus dipenuhi karena surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan merupakan persyaratan administrasi wajib dalam proses pengajuan permohonan pernikahan. Karena dokumen ini merupakan salah satu bentuk validasi awal terkait kependudukan di wilayah Pemohon.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, bagi masyarakat dan bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas seperti permohonan dispensasi kawin, permohonan, gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan peninjauan kembali, memori banding, memori kasasi, kontra memori, perjanjian, kesepakatan kerjasama, somasi, surat teguran hukum, atau bapak/ibu butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, advokat dalam pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan, pendaftaran perkawinan, perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, wali adhol, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *