BOLEHKAH WANPRESTASI DAN PMH DIGABUNG DALAM SATU GUGATAN – Merupakan pambahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Salah satunya dalam praktek pengajuan gugatan ke Pengadilan, masih banyak terdapat gugatan yang ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim. Dan penolakan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya terdapat penggabungan 2 (dua) permasalahan atau peristiwa hukum di dalam 1 (satu) gugatan yang diajukan ke Pengadilan. Sehingga dengan penggabungan tersebut Majelis Hakim menolak atas gugatan tersebut.
Bahwa terkait gugatan yang ditolak oleh majelis hakim di persidangan, hal ini tidak hanya terjadi bagi masyarakat yang mengajukan atau beracara secara mandiri saja, tetapi hal ini juga bisa terjadi dimana gugatan tersebut diajukan melalui jasa pengacara, lawyer, dan advokat. Jadi dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa advokat, pengacara dan lawyer juga tidak bisa menjamin kalau semua gugatan yang beliau atau mereka ajukan akan langsung diterima oleh Majelis Hakim. Maka untuk itu, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan masyarakat yang ingin mencari bantuan hukum, jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum dan advokat harus memastikan bahwa mereka harus benar-benar berkopenten untuk itu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko gugatan ditolak oleh Majelis Hakim dan lain-lainnya.

Bahwa terkait pertanyaan sebagaimana judul artikel di atas yang terkait BOLEHKAH WANPRESTASI DAN PMH DIGABUNG DALAM SATU GUGATAN. Dalam hal ini kami menjawabnya berdasarkan buku Yahya Harahap yang berjudul Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan Pengadilan (hal.456) menerangkan bahwa “Tidak dapat dibenarkan mencampuradukan wanprestasi dan PMH dalam gugatan”. Hal ini juga berdasarkan kepada Putusan MA No.879 K/Pdt/1997 yang menjelaskan bahwa penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan demikian bahwa keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.
Dan selanjutnya MA juga pernah mengeluarkan yurispridensi terkait penggabungan ini, hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Putusan MA No.1875 K/Pdt/1984 yang mengeluarkan kaidah hukum “Penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Wanprestasi di dalam satu surat Gugatan tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata, masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan sendiri”.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa Penggabungan 2 (dua) buah gugatan yaitu gugatan wanprestasi dengan gugatan Perbuaatan Melawan Hukum di dalam 1 gugatan yang diajukan ke Pengadilan tidaklah dibenarkan secara hukum. Dan jika hal tersebut tetap terjadi dan dipaksakan untuk itu, maka kemungkinan besar gugatan yang diajukan akan obscuur libel atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagai para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak, semoga dengan membaca artikel ini dapat mengurangi atau dapat mencegah penolakan gugatan di Pengadilan. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan perjanjian kerjasama, gugatan, permohonan, jawaban, gugtaan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perizinan, oss, NIB, somasi, surat teguran hukum, atau Bapak/ibu butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, kuasa hukum, advokat untuk menyelesaikan permasalahan untang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perceraian muslim, perceraian non muslim, perubahan nama, perbaikan nama, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi, pengangkatan anak, perwalian, pengampuan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
