APAKAH BOLEH DEBT COLLECTOR MENYITA KENDARAAN KREDIT DI JALAN -Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi baru-baru ini ada berita viral dimana 2 orang debt collector meninggal dunia setelah di keroyok oleh sekelompok orang. Dan aksi pengeroyokan ini merenggugat nyawa 2 orang debt collector serta beberapa warung yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, ikut dibakar oleh orang-orang tidak bertanggungjawab tersebut.
Bahwa atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan sementara 6 orang tersangka. Dimana ke 6 orang tersebut adalah anggota polisi. Dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas permasalahan ini. Tanpa memandang profesi dari terduga terpidana, karena hukum harus ditegakan seadil-adilnya, baik itu bagi masyarakat maupun bagi anggota kepolisian tersebut.

Bahwa terlepas dari permasalahan di atas, timbullah sebuah pertanyaan. Adapun pertanyaan tersebut adalah APAKAH BOLEH DEBT COLLECTOR MENYITA KENDARAAN KREDIT DI JALAN. Bahwa dalam hal penarikan atau penyitaan kendaraan kredit di jalan yang dilakukan oleh debt collector merupakan suatu hal sangat di larang secara hukum. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana apabila penarikan atau penyitaan kendaraan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah secara hukum.
Dan perlu diketahui bahwa penarikan atau penyitaan kendaraan tersebut hanya boleh dilakukan setelah ada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri, apalagi kendaraan tersebut merupakan jaminan Fidusia. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 yang menerangkan bahwa Penarikan kendaraan yang dijaminkan dengan fidusia tanpa melalui putusan Pengadilan adalah tidak sah jika debitur tidak mengakui wanprestasi atau menolak untuk menyerahkan kendaraan tersebut.
Selanjutnya apabila debt collector tetap nekad untuk melakukan penyitaan kendraan di jalan, maka dalam hal ini debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terakhir Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Dan tidak hanya sampai di situ, Perusahaan leasing juga bisa dituntut secara perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah terjadi.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa penarikan atau penyitaan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector, baik itu di rumah, di jalan, ditempat umum dan lain-lainnya merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang bisa dijerat dengan pidana dan perdata. Dan ini tentunya suatu hal yang sangat diperhatikan bagi debt collector, perusahaan lising maupun nasabah atau debitur. Bagi perusahan lising, jika terdapat debitur lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka perusahaan lising dapat melakukan teguran secara surat atau somasi. Dan jika teguran tersebut tidak diindahkan oleh debitur, maka perusahaan lising dapat mengajukan gugatan serta mengajukan permohonan penyitaan eksekusi terhadap jaminan fidusia tersebut. Dan kami juga berpesan kepada debitur yang melakukan kredit kendaraan, jika sudah jatuh tempo pembayaran ansuran, dimohon untuk menjalankan kewajibannya. Dan jika tidak sanggup untuk menjalankan kewajiban tersebut, silahkan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia diserahkan secara sukarela. Menurut kami di sini hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang sportifitas, dan tindakan yang tepat agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan, baik bagi debitur, perusahaan lising maupun bagi debt colector itu sendiri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialiasi hukum dari kantor hukum kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas seperti perjanjian bersama, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, atau butuh jasa pengacara, konsultan hukum, mediator, advokat, lawyer dalam hal menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, adopsi anak, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, pengampuan, perwalian, pengakuan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, perampasan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
