HAL YANG DAPAT DIAJUKAN DALAM GUGATAN REKONVENSI SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM CERAI GUGAT

HAL YANG DAPAT DIAJUKAN DALAM GUGATAN REKONVENSI SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM CERAI GUGAT – Merupakan sebuah pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan selain dari menarik, tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin selama ini masyarakat hanya mengetahui dalam perceraian tersebut, istri saja yang bisa mengajukan gugatan rekonvensi terhadap perceraian yang diajukan oleh suaminya. Namun, pemahaman tersebut salah, karena suami sebagai tergugat dalam kasus perceraian juga bisa mengajukan gugatan rekonvensi terhadap perceraian yang diajukan oleh istrinya.

Bahwa sebagai pengingat kembali, perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya di Pengadilan Agama disebut dengan cerai talak. Sedangkan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya di Pengadillan Agama di sebut dengan cerai gugat. Dan dalam hal kedua perceraian tersebut, baik itu cerai talak maupun cerai gugat, masing-masing pihak dapat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap perceraian tersebut.

HAL YANG DAPAT DIAJUKAN DALAM GUGATAN REKONVENSI SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM CERAI GUGAT
HAL YANG DAPAT DIAJUKAN DALAM GUGATAN REKONVENSI SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM CERAI GUGAT

Gugatan Rekonvensi adalah sebuah tindakan dari Tergugat untuk mengajukan tuntutan balik  atau gugatan balik terhadap Penggugat dalam perkara yang sama. Dan terkait dasar hukum tuntutan balik atau gugatan rekonvensi ini terdapat dalam Pasal 132 a HIR dan Pasal 145 RBg yang menerangkan bahwa”:

  • Jika tergugat bermaksud untuk mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) terhadap Penggugat dalam perkara  yang sama, maka Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi tersebut pada sidang yang sama.
  • Jika Tergugat dalam perkara perdata bermaksud untuk mengajukan tuntutan balik (Rekonvensi) terhadap Penggugat, ia wajib mengajukan tuntutan tersebut bersamaan dengan jawabannya atas gugatan Penggugat. Dan gugatan atau tuntutan balik tersebut haruslah berkaitan dengan  perkara yang sedang berjalan.

Selantutnya terkait HAL YANG DAPAT DIAJUKAN DALAM GUGATAN REKONVENSI SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM CERAI GUGAT, adalah sebagai berikut:

  1. Pembatalan gugatan perceraian
  2. Tuntutan Hak asuh anak (Hadhanah)
  3. Pembagian harta gono gini (harta bersama)
  4. Nafkah anak
  5. Biaya ganti rugi, jika pihak suami merasa dirugikan atas gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya
  6. Dan lain-lainnya

Itulah beberapa hal yang bisa dimasukin ke dalam gugatan rekonvensi suami terhadap gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya. Namun, perlu diingat isi gugatan rekonvensi suami terhadap istri dengan isi gugatan rekonvensi istri terhadap suaminya dalam cerai talak terdapat sedikit perbedaan. Dan untuk pembahasan mengenai gugatan rekonvensi terhadap suaminya dalam cerai talak akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Silahkan di Share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, gugatan rekonvensi, eksepsi, permohonan, nota kesepakatan, nota perdamaian, jawaban, replik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara terkait penyelesaian kasus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, nafkah anak, pembagaina harta bersama, gono gini, warisan, pengampuan, perwalian, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat cerai, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, adopsi, pengangkatan anak, poligami, utang piutang, wanprestasi dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *