JANGKA WAKTU SURAT SOMASI – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai dasar hukum somasi, tujuan somasi, serta tata cara membuat surat somasi. Namun, dari pembahasan tersebut masih ada yang mengajukan pertanyaan terkait jangka waktu dari surat somasi tersebut. Jangka waktu surat somasi tersebut yang dimaksud di sini adalah jangka waktu seseorang yang di somasi untuk menjalankan apa yang tertuang di dalam surat somasi. Apakah ada aturan khusus terkait jangka waktu surat somasi tersebut?
Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, menurut kami di sini pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini tentunya sangat bermanfaat sekali bagi pihak yang akan melakukan somasi kepada pihak lain, dan begitu juga pembahasan ini juga bermanfaat bagi pihak-pihak yang menerima somasi. Hal ini bertujuan agar para pihak saling mengetahui terkait jangka waktu pelaksanaan dari sebuah surat somasi.

Bahwa terkait JANGKA WAKTU SURAT SOMASI pada prinsipnya tidak ada aturan baku yang mengaturnya. Tetapi secara praktek tanggapan surat somasi tersebut biasanya 7 sampai 14 hari kalender/ hari kerja semenjak surat somasi tersebut diterima oleh pihak yang di somasi. Namun, jangka waktu tersebut terdapat perbedaan dan tergantung kondisi kasusnya, dan itu pun kembali lagi kepada pihak yang melakukan somasi ingin memberikan kesempatan dalam jangka waktu berapa lama agar pihak yang di somasi menjalankan kewajibannya.
Dan selanjutnya terkait somasi ini secara praktek, umumnya dilakukan sebanyak 3 kali, seperti Somasi I, Somasi II, dan terakhir Somasi III sebelum pihak yang mensomasi melanjutkan atau melakukan upaya hukum ke Pengadilan atau upaya hukum lainnya. Dan perlu di ingat surat somasi tersebut juga bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan untuk menguatkan bahwa benar-benar sudah terjadi sebuah kewajiban yang tidak terpenuhi, dan juga menunjukan bahwasannya sudah ada upaya penyelesaian damai atau kekeluargaan. Namun, yang di somasi tetap tidak menunjukan etikad baik untuk itu.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa terkait jangka waktu dan juga terkait berapa kalinya yang bersangkutan di somasi secara aturan bakunya tidak ada yang mengaturnya. Namun secara praktek di lapangan jangka waktu surat somasi tersebut berkisar 7 sampai 14 hari kalender atau hari kerja dan somasi ini bisa dilakukan sebanyak 3 kali sebelum pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan terkait somasi, butuh jasa pembuatan somasi, surat teguran hukum, gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, gugatan rekonvensi, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, perjanjian bisnis, perjanjian pra nikah, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali atau butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, penipuan, penggelapan, pelecehan, perceraian muslim, perceraian non muslim, KDRT, perselingkuhan, penelantaran keluarga, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pembagian harta gono gini, harta bersama, wali adhol, perubahan nama, pencatatan kelahiran, adopsi anak, perwalian, pengampuan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langusng ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
