CARA MEMBUAT SURAT SOMASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana dalam pembahasan sebelumnya kami sudah membahas mengenai dasar hukum serta tujuan somasi. Namun, sangat di sayangkan sekali jika pembahasan kita hanya sampai pada tahap mengetahui dasar hukum dan tujuan dari somasi tersebut kalau kita juga tidak mengetahui cara membuat somasi tersebut. Karena jika kita tidak mengetahui cara membuatnya, maka kami yakin tujuan dari somasi tersebut tidak akan tercapai sebagaimana yang kita inginkan.
Bahwa jika kita berbicara mengenai cara membuat somasi, pastinya tidak semua orang memahaminya.Walaupun orang tersebut kuliah hukum atau tamatan hukum baik itu strata I maupun strata II, kami yakin belum tentu bisa membuatnya. Karena biasanya dalam hal pembuatan somasi ini ilmunya di dapatkan ketika pendidikan profesi advokat atau pelatihan paralegal dan lain-lainnya. Dan kalau kita lihat di buku-buku terkadang di dalam buku hukum tersebut hanya membahas mengenai pengenalan somasi dan dasar hukumnya. Namun sekali lagi untuk membuat surat somasi tersebut tidak dijelaskan secara detail di dalam buku tersebut.

Surat Somasi adalah teguran tertulis yang dibuat dan dikirim oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya yang dianggap telah melanggar kewajiban atau telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak yang mensomasi tersebut.
Bahwa perlu diektahui bahwa dalam hal pembuatan surat somasi atau surat teguran hukum ini secara hukum tidak ada aturan baku yang mengaturnya. Namun, dalam pembuatan surat somasi tersebut lebih kurang ada 7 (tujuh) unsur yang mesti ada di dalam surat somasi tersebut. Adapun 7 (tujuh) unsur tersebut, adalah sebagai berikut:
- Identitas Pengirim Surat Somasi
- Identitas Pihak yang di somasi
- Kronologis permasalahan
- Teguran atau instruksi kepada pihak yang di somasi
- Batas waktu atau kesempatan pihak yang di somasi untuk menyelesaikannya
- Rencana atau langkah hukum kedepannya jika somasi ini tidak dijalankan
- Tanda tangan Pengirim Somasi
Itulah cara dalam membuat surat somasi. Dan sebenarnya untuk format tergantung pihak pembuat somasi sendiri, yang penting secara standarnya atau sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hal tersebut terdapat dalam surat somasi.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada pihak-pihak yang membutuhkannya, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan jasa somasi, gugatan, permohonan, jawaban, surat teguran hukum, replik, reduplik, eksepsi, gugatan rekonvensi, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, perizinan, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, kuasa hukum dalam mengurus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, pembagian warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, wali adhol, itsbat cerai, itsbat nikah, dispensasi kawin, poligami, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
