APAKAH BISA MELAKUKAN BALIK NAMA TANAH DARI SUAMI KEPADA ISTRI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami permasalahan ini. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan oleh pembaca kepada kami. Dimana pembaca tersebut ingin melakukan balik nama atas satu bidang tanah, yang sebelumnya tanah tersebut atas nama suaminya dan kemudian kedua belah pihak sepakat dan menginginkan tanah tersebut di balik nama kepada atas nama istrinya.
Bahwa terkait permasalahan balik nama atas tanah, sebenarnya yang lebih berkopenten untuk membahasnya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang sering disingkat dengan PPAT. Dan sebenarnya para PPAT pun sudah banyak yang membahasnya, hal ini bisa kita temui di website PPAT, artikel, buku, jurnal, tulisan-tulisan dan sebagainya. Meskipun sudah pernah di bahas, maka dalam hal ini kami ingin membahas kembali dengan permasalahan yang sama. Semoga artikel ini bisa menjadi update ilmu, dan referensi tambahan bagi para pembaca.

Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara singkat apa itu balik nama. Dan pengertian balik nama ini tidak hanya berlaku untuk objek tanah saja, tetapi pengertian ini juga bisa untuk objek yang lainnya, salah satunya yaitu kendaraan. Balik Nama adalah proses perubahan kepemilikan sah dari pemilik lama kepada pemilik yang baru di dalam dokumen resmi. Seperti dalam hal sebuah aset tanah, rumah, kendaraan dan lain-lainnya.
Bahwa terkait pertanyaan mengenai APAKAH BISA MELAKUKAN BALIK NAMA TANAH DARI SUAMI KEPADA ISTRI, dalam hal ini kami menjawabnya bahwa hal tersebut boleh atau bisa untuk dilakukan selama tidak merugikan pihak 3 atau pihak lainnya. Dan hal ini juga berlaku sebaliknya dari istri kepada suami. Karena itu properti dalam rumah tangga, maka biasanya dilakukan melalui hibah atau perjanjian pemisahan harta walaupun hanya formalitas dengan akta PPAT. Dan perlu diingat bahwa hal ini terjadi atas dasar kesepakatan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Hal ini bisa merujuk kepada Pasal 36 UU Perkawinan dan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada masyarakat kita. Karena ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pengurusan balik nama sertifikat, pengeringan, permohonan, gugatan, balik nama sertifikat, pengurusan leter c tanah menjadi SHM, duplik, replik, reduplik, rereplik, gugatan rekonvensi, eksepsi, somasi, surat teguran hukum, akta perdamaian, kesepakatan kerjasama, peraturan perusahaan, atau butuh jasa Pengacara, Lawyers, Penasehat hukum, kuasa hukum dalam pengurusan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagain harta bersama, gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat cerai, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
