DASAR HUKUM SOMASI DAN TUJUANNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Sebenarnya terkait pembahasan yang sama dengan artikel ini sudah cukup banyak yang membahasnya. Hal ini bisa kita temui di website-website hukum, buku-buku hukum, artikel, tulisan, jurnal dan lain-lainnya. Namun, tidak ada salahnya kami ingin membahasnya kembali, setidaknya ini salah satu bentuk update ilmu atau penyegaran ilmu dari kantor hukum kami untuk para pembaca.
DASAR HUKUM SOMASI DAN TUJUANNYA – Bahwa terkait dasar hukum surat somasi dapat kita lihat di dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Bahwa dari penjelasan Pasal 1238 KUHPerdata di atas, maka apabila seorang debitur lalai untuk menjalankan kewajibannya. Maka berdasarkan pasal tersebut debitur sudah pantas untuk mendapatkan surat teguran atau surat somasi secara tertulis. Adapun tujuan dari somasi tersebut adalah:
- Memberikan teguran tertulis kepada pihak yang telah membuat kerugian tersebut karena telah melanggar perjanjian atau kewajibannya.
- Memberikan kesempatan kepada pihak yang diberi somasi untuk memperbaiki keadaan
- Menunjukan bahwa pihak yang dirugikan mempunyai etikad baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan
- Sebagai syarat tambahan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan
- Mencoba untuk menghentikan kerugian yang sedang berlangsung
Itulah pembahasan terkait dasar hukum dan juga tujuan dari sebuah somasi. Dan perlu kita ketahui secara praktek kami di lapangan sebagai seorang pengacara, juga banyak permasalahan tersebut selesai dengan cara somasi tersebut. Dan tentunya tujuan dari menyelesaikan permasalahan dengan mengawalinya dengan somasi tersebut sangat banyak sekali. Salah satunya dari segi jangka waktu penyelesaian permasalahan tentu lebih cepat dengan menyelesaikan permasalahan secara litigasi atau jalur pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca sekalian, Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan somasi, surat teguran hukum, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, duplik, replik, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, perjanjian, kesepakatan bersama, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, atau butuh jasa pengacara, advokat, kuasa hukum, penasehat hukum, dalam menyelesaikan permasalahan keluarga, perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, hadhonah, harta bersama, warisan, pembatalan perkawinan, itsbat cerai, itsbat nikah, wanprestasi, utang piutang, perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
