SANKSI PIDANA PENJARAHAN SAAT BENCANA ALAM

SANKSI PIDANA PENJARAHAN SAAT BENCANA ALAM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi saat ini sedang terjadi bencana tanah lonsor dan banjir di Sumatera dan sekitarnya. Kami berharap semoga semuanya baik-baik saja di sana. Dan semoga pemerintah cepat memberikan bantuan kepada korban bencana alam tersebut. Karena kabarnya ada beberapa daerah yang terisolasi dalam arti kata terputusnya akses masuk untuk mengantarkan bantuan ke wilayah tersebut. Dan jika itu memang benar, semoga pemerintah kita dapat mencarikan solusi yang lebih baik, agar semua bantuan dapat tersalurkan kepada saudara-saudara kita tersebut.

Bahwa kami akui di sini peristiwa bencana alam tersebut merupakan setuasi yang sangat menyedihkan sekali bagi saudara-saudara kita yang berada di sana. Tetapi di samping kesedihan tersebut terdapat beberapa peristiwa yang menurut kami tidak pantas untuk dilakukan oleh masyarakat, salah satunya melakukan aksi penjarahan. Penjarahan ini dilakukan di pusat-pusat tempat pembelanjaan atau supermarket yang ada di sekitarnya. Dan dari para pelaku penjarahan tersebut sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, untuk saat ini semua pelaku sudah dibebaskan kembali oleh pihak kepolisian. Karena secara faktanya memang mereka benar-benar membutuhkan bahan makan untuk bertahan hidup. Karena sampai dengan waktu mereka melakukan penjarahan, secara bantuan belum masuk atau belum sampai ke tangan mereka karena akibat jalan atau akses terputus.

SANKSI PIDANA PENJARAHAN SAAT BENCANA ALAM
SANKSI PIDANA PENJARAHAN SAAT BENCANA ALAM

Bahwa dengan adanya peristiwa hukum sebagaimana yang kami jelaskan dalam pragraf ke 2 di atas. Tentu masyarakat bingung, apa perilaku penjarahan dalam setuasi bencana alam tersebut di benarkan secara hukum? atau boleh dilakukan. Maka untuk menjawab pertanyaan atau kegelisahan dari masyarakat tersebut. Maka dengan ini kami tertarik untuk membahas mengenai SANKSI PIDANA PENJARAHAN SAAT BENCANA ALAM. Namun, sebelum kami masuk ke pembahasan inti, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu penjarahan dan apa itu penjarahan dalam setuasi bencana alam.

Penjarahan adalah sebuah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa dan terang-terangan. Hal ini biasanya terjadi di saat lemahnya pengawasan akibat kekacauan, bencana alam, kerusuhan atau perang. Tindakan ini berbeda dengan pencurian biasa karena dilakukan secara terang-terangan di saat kondisi tidak kondusif. Dan terkait jerat pidana pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun, karena dilakukan saat terjadinya bencana alam. Namun, di sisi lain di dalam tindak pidana tersebut juga dikenal dengan Dasar Penghapusan Pidana. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana“.

Adapun daya paksa yang dimaksud dalam Pasal 48 KUHP adalah keadaan memaksa (overmacht) dan keadaan darurat (noodtoestand) sebagai alasan pembenar, dimana hal tersebut membenarkan perbuatan pelaku sehingga perbuatan tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum. Namun, perlu digaris bawahi bahwa penjarahan tersebut dilakukan semata-mata untuk mempertahankan hidup. Dan ini juga memperhatikan syarat proporsional dan subsidiaritas. Proporsional adalah tindak pidana pencurian atau penjarahan tersebut sebanding dengan kebutuhannya untuk bertahan hidup. Sedangkan subsidiaritas adalah tidak ada tindakan lain yang bisa dilakukan selain tindakan mencuri.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami. Sekali lagi kami do’akan semoga bencana ini cepat pulih dan normal kembali seperti sedia kala. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, konsultan hukum, lawyers, kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, hadhanah, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, wali adhol, perubahan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencurian dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *