SANKSI PIDANA PENCURIAN SAAT BANJIR

SANKSI PIDANA PENCURIAN SAAT BANJIR – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan oleh banyaknya terjadi aksi-aksi pencurian ketika terjadi bencana alam. Orang-orang banyak menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian, di tengah-tengah orang lain lengah dalam menghadapi musibah, si pelaku sibuk menyelamatkan harta benda orang lain untuk dikuasainya secara melawan hukum dengan alasan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Bahwa secara fakta banyak di antara masyarakat dimana dalam keadaan setuasi bencana alam, seperti: gempa, banjir, gunung meletus, tsunami dan lain-lain. Dimana dalam setuasi seperti itu banyak orang yang meninggalkan tempat kediamannya dengan meninggalkan segala bentuk harta bendanya demi menyelamatkan dirinya dan keluarganya. Di saat inilah banyak juga harta benda yang mereka tinggalkan tersebut hilang. Hilangnya bukan karena bencana banjir, tetapi hilang akibat dicuri oleh orang lain. Dan menurut kami di sini kejadian atau perbutan tersebut sangat miris sekali dan pantas untuk mendapatkan sanksi yang berat dari penegak hukum.

SANKSI PIDANA PENCURIAN SAAT BANJIR
SANKSI PIDANA PENCURIAN SAAT BANJIR

Bahwa dengan banyaknya pelaku pencurian di saat banjir, maka dengan ini kami mencoba menulis artikel ini dengan judul SANKSI PIDANA PENCURIAN SAAT BANJIR. Kami berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi masyarakat kita. Dan kami berpesan jika terjadi bencana banjir, jika masih ada kesepatan diutamakan keselamatan diri terlebih dahulu dan setelah itu juga diselamatkan harta bendanya, agar disaat meninggalkan rumah harta benda yang berharga tidak dicuri oleh orang-orang yang tidak berhak untuk itu. Dan begitu juga bagi pelaku pencurian dan yang mempunyai niat untuk itu, jangan hal tersebut dijadikan kesempatan untuk menjalankan aksinya. Karena tentunya perbuatan tersebut sangat merugikan orang lain.

Bahwa terkait jerat atau sanksi pidana bagi pelaku pencurian di saat musibah dalam hal ini banjir merupakan pencurian dengan pemberatan. Dimana sipelaku pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat dengan sanksi pidana hingga 7 (tujuh) tahun. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP yang menyatakan bahwa “Diancam dengan Pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang”.

Dan selanjutnya di dalam KUHP Baru yaitu Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 ayat 1 huruf d juga mengatakan bahwa Sanksi pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan pada saat bencana alam, dimana pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V yaitu Rp. 500 juta rupiah.

Demikianlah artikel ini, semoga tidak ada lagi aksi-aksi pencurian saat terjadinya bencana alam, jangan di jadikan kesempatan ini untuk menguntukan diri pribadi disamping orang lain berduka dan berusaha untuk menyelamatkan nyawanya. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada masyarakat kita, karena ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh pembuatan draf perjanjian, kontrak, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, perjanjian pra nikah, perizinan  atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gugatan harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan nikah, perbaikan nama, perubahan nama, itsbat cerai, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencurian, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *