MENGENAL PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN CONTOH KASUS

MENGENAL PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN CONTOH KASUS – Merupakan pembahasan lanjutan dari beberapa artikel sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai macam-macam tindak pencurian. Namun di dalam pembahasan sebelumnya kami hanya membahas secara sekilas, hanya menguraikan macam-macam pencurian dan juga pasal yang mengaturnya. Tetapi untuk contoh kasus memang belum kami lengkapi, karena kalau kami lengkapi dalam 1 (satu) artikel, maka artikel tersebut terlihat sangat panjang sekali. Dan kami khawatirkan jika pembahasan tersebut terlalu panjang, maka para pembaca akan bosan untuk membacanya. Sehingga dengan adanya kebosanan tersebut, para pembaca sulit untuk memahaminya.

MENGENAL PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN CONTOH KASUS – Bahwa jika kita berbicara mengenai tindak pidana pencurian, merupakan sebuah tindak pidana yang sering sekali terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Dan tindak pidana pencurian tersebut disebabkan karena banyak faktor. Namun, terkait faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian tersebut tidak akan kami bahas di dalam artikel ini. Kami hanya ingin mengajak para pembaca untuk MENGENAL PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN CONTOH KASUSnya. Hal ini bertujuan agar jika terjadi pencurian di lingkungan masyarakat, masyarakat bisa mengambil kesimpulan awal bahwa tindak pidana pencurian tersebut masuk ketegori pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Maka dengan adanya pemahaman masyarakat terkait sebuah tindak pidana pencurian tersebut, maka masyarakat juga bisa menentukan pasal yang dapat menjeratnya serta sanksi hukumnya.

MENGENAL PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN CONTOH KASUS
MENGENAL PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN CONTOH KASUS

Pencurian dengan pemberatan adalah sebuah tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan tambahan keadaan yang memberatkan. Contohnya pencurian yang dilakukan di malam hari, pencurian yang dilakukan berkelompok atau lebih dari 2 (dua) orang, pencurian yang dilakukan dengan merusak/menjebol, menggunakan kunci palsu, pencurian yang dilakukan pada saat bencana, dan lain-lainnya.

Bahwa selanjutnya terkait jerat pidana pencurian dengan pemberatan ini dapat dikenai Pasal 363 KUHP dan Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 selama 7 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun. Dan hukuman tersebut tergantung dengan peristiwa dan akibat dari pencurian tersebut terutama kerugian terhadap korbannya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Karena ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kontrak kerjasama, pertauran perusahaan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum  dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti peerceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pembagian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencurian atau kasus hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *