APAKAH ISTRI YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN TETAP BERHAK ATAS HARTA GONO GINI

APAKAH ISTRI YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN TETAP BERHAK ATAS HARTA GONO GINI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh calon klien kepada kami. Dimana beberapa hari yang lalu, calon klien ini datang ke kantor kami untuk melakukan konsultasi hukum tentang perceraian. Posisinya calon klien ini rumah tangganya saat ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Dan si calon klien ini saat ini sedang pisah rumah dengan suaminya, akibat suaminya ketahuan berselingkuh. Sehingga calon klien ini merasa muak dan capek sehingga memilih untuk pisah rumah dan kemudian akan berakhir dengan pengajuan perceraian ke Pengadilan.

Bahwa terkait konsultasi perceraian dimana calon klien ini sangat banyak sekali mengajukan pertanyaan kepada kami, mulai dari syarat-syarat pengajuan perceraian, berapa lama prosesenya, biayanya berapa, dan kalau pakai jasa pengacara biayanya berapa, dan apa keunggulan pakai pengacara dengan tidak memakai jasa pengacara dalam pengajuan perceraian, dan terakhir yang bersangkutan mengajukan pertanyaan jika istri yang mengajukan perceraian apakah tetap dan bisa menggugat harta bersama atau harta gono gini yang didapatkan selama pernikahan?. Karena calon klien ini merasa ketakutan jika beliau yang mengajukan perceraian, maka beliau tidak berhak atas harta bersama atau harta gono gini yang mereka dapatkan selama pernikahan. Karena menurut informasi yang beliau dapatkan dari beberapa temannya, jika istri yang mengajukan cerai, maka secara agama istri tersebut sudah durhaka kepada suami atau Nusyuz, maka dengan adanya Nusyuz tersebut si istri tidak berhak atas harta bersama tersebut. Dan hal itulah yang membuat calon klien ini dilema dalam mengajukan perceraian, di satu sisi sudah lelah dengan kelakuan suaminya yang sudah berulang kali selingkuh dan di satu sisi lagi yang bersangkutan takut jika istri mengajukan cerai maka yang bersangkutan tidak berhak atas bersama.

APAKAH ISTRI YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN TETAP BERHAK ATAS HARTA GONO GINI
APAKAH ISTRI YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN TETAP BERHAK ATAS HARTA GONO GINI

Bahwa dengan adanya kegelisahan tersebut, maka sudah sepatutnya  kami jawab pertanyaan terkait APAKAH ISTRI YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN TETAP BERHAK ATAS HARTA GONO GINI?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam hal ini kami menjawabnya bahwa istri BERHAK atas harta bersama tersebut, karena harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama dan harus dibagi secara adil, selama hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian pra nikah atau sebaliknya, meskipun dalam hal pengajuan cerai ke pengadilan adalah istri. Karena istri mengajukan cerai pengadilan tidak menghilangkan haknya atas harta bersama tersebut. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 35 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Dan selanjutnya terkait pembagian harta bersama atau harta gono gini apabila suami istri terjadi perceraian maka hal tersebut di atur dalam Pasal 97 KHI yang menerangkan bahwa “Janda atau Duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan  lain dalam perjanjian perkawinan”. 

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan meskipun istri mengajukan perceraian ke pengadilan yang dinamakan dengan cerai gugat, maka si istri tetap mempunyai hak yang sama dengan mantan suami atas harta bersama yang mereka peroleh selama pernikahan. Dan untuk meminta harta bersama tersebut, si istri dapat mengajukan gugugatan harta bersama tersebut ke Pengadilan. Baik itu berbarengan dengan gugatan perceraian atau gugatan harta bersama tersebut diajukan setelah perceraian diputus oleh Pengadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh kuasa hukum, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, advokat dalam pengajuan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gugatan harta gono gini, mediasi, warisan, wali adhol, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan, adopsi, pengangkatan anak, utang piutang, wanprestasi, penipuan, penggelapan dalam keluarga, KDRT, pencurian dalam keluarga, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online bersama kami melalui whatsapp 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *