JERAT PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan lanjutan dari 2 artikel sebelumnya. Dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai macam-macam tindak pidana pencurian. Dan dari macam-macam tindak pidana pencurian tersebut, salah satunya terkait tindak pidana pencurian biasa juga sudah kami bahas. Dan tindak pidana pencurian biasa ini tidak hanya kami bahas mengenai pasalnya saja, tetapi juga kami lengkapi dengan studi kasus atau contoh kasus-kasusnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami dengan cepat terkait suatu tindak pidana pencurian yang terjadi.
Bahwa khusus dalam artikel ini kami akan membahas mengenai JERAT PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN. Karena pencurian dengan kekerasan ini juga sering sekali terjadi dalam masyarakat. Dan selama ini semua tindak pidana pencurian, masyarakat memahaminya sama, dan jerat hukumnya juga sama. Itulah yang selama ini berkembang di dalam masyarakat. Tetapi secara hukum setiap tindak pidana pencurian tersebut berbeda-beda sanksi hukumnya. Contoh pencurian biasa dengan pencurian dengan kekerasan terkait pasal yang menjerat hukumnya berbeda. Maka untuk itu khusus dalam artikel ini kami hanya membahas terkait Sanksi Hukum pencurian dengan kekerasan serta contoh kasusnya.

Pencurian dengan Kekerasan adalah tindak pidana pencurian yang disertai, didahului, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau korbannya dengan tujuan untuk memudahkan aksi pencurian atau untuk menguasai barang yang akan dicuri. Dan terkait tindak pidana ini bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyatakan bahwa: “Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian. Atau dalam hal tanggap tangan, untuk memungkin melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri“.
Contoh kasus pencurian dengan kekerasan ini adalah sebagai berikut: Seorang pencuri melakukan pencurian motor di rumah atau dijalan dimana korbannya ini mendapatkan ancaman dan kekerasan secara fisik dari si Pelakunya, baik dengan senjata tajam atau bisa dengan pukulan dengan tujuan untuk melumpuhkan korbannya dengan tujuan sipelaku semakin mudah untuk menguasai barang milik si korban.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjuan kembali, somasi, surat teguran hukum, kontrak, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, atau butuh jasa Pengacara, konsultan hukum, advokat, lawyers dalam menyelesaikan kasus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembagian harta bersama, pembagian harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, perizinan, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
