MENGENAL APA ITU PENCURIAN BIASA SERTA CONTOH KASUS – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai Jerat Pidana Pencurian dalam KUHP Baru. Namun, dalam pembahasan artikel tersebut, kami hanya memaparkan terkait pasal dan begitu juga jerat pidananya. Dan hal tersebut hanya kami ulas secara singkat saja, karena kami fokus kepada pembahasan mengenai jerat pidana pencurian serta macam-macam dari tindak pidana pencurian tersebut. Kalau tidak salah kami memaparkan ada 4 (empat) macam pencurian, yaitu: Pencurian biasa, pencurian ringan, pencurian dengan pemberatan, dan terakhir pencurian dengan kekerasan.
Bahwa perlu diketahui setiap macam pencurian tersebut terdapat Pasal serta jerat hukum yang berbeda juga. Maka untuk itu kami ingin membahas keempat macam tindak pidana pencurian tersebut di setiap artikel yang ada di dalam website ini. Hal ini bertujuan agar para pembaca bisa membedakan setiap tindak pidana pencurian tersebut serta pasal yang bisa sangkakan kepada pelaku serta jerat pidananya. Kami yakin selama ini masyarakat kita belum mengetahui secara menyeluruh terkait pasal maupun macam-macam tindak pidana pencurian. Sehingga sering terjadi adu argumen yang tidak berdasarkan hukum dimana seorang pelaku pencurian diproses oleh pihak kepolisian dan dituntut pidana dan berselang beberapa bulan bahkan beberapa tahun bebas, maka hal tersebut akan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan sebaliknya akan menyalahkan penegak hukum dan menuduh sipelaku bermain dengan menegak hukum, maka hukumannya ringan. Itulah yang terjadi selama ini di lingkungan masyarakat kita, tanpa ada dasar dan ilmu pengetahuan dalam memberikan keterangan. Dimana seharusnya masyarakat melihat terlebih dahulu kasus pencurian tersebut, apakah termasuk pencurian biasa? pencurian ringan? pencurian dengan pemberatan dan terkahir pencurian dengan kekerasan.

Bahwa dari penjelasan pragraf kedua di atas, maka menurut kami di sini pembahasan terkait MENGENAL APA ITU PENCURIAN BIASA SERTA CONTOH KASUSnya sangat dipandang perlu untuk kita bahas di dalam artikel ini. Namun, sebelum kita masuk kepada contoh kasus, serta pasal yang mengaturnya dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu pencurian biasa.
Pencurian biasa adalah merupakan tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Terkait pencurian biasanya ini di atur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 900 ribu rupiah. Dan selanjutnya di dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta“.
Contoh kasus pencurian biasa:
- Mencuri barang ditempat umum, dalam hal ini seorang pencuri mencuri dompet atau tas milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Mencuri Motor di Parkiran, dalam hal ini si pelaku mencuri kendaraan di parkiran umum tanpa di dasari dengan kekerasan.
- Mencuri barang di rumah tetangga yang pagarnya tidak terkunci tanpa adanya unsur paksaan atau kekerasan
- Pencurian di toko dimana sipelaku masuk ke dalam toko dan kemudian salah satu barang di toko dimasukin ke dalam tasnya tanpa membayar barang tersebut sebelum si pelaku meninggalkan toko tersebut.
Itulah sekilas pengenalan tentang pencurian biasa, dasar hukum dan juga contoh-contoh kasusnya. Semoga dengan artikel yang singkat ini para pembaca bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat di sini. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan memori banding, kasasi, peninjuan kembali, somasi, surat teguran hukum atau Bapak/ibu butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, kuasa hukum dalam menyelsaikan permasalahan rumah tangga seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, Perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Apakah jika pencurian di ruang lingkup keluarga tanpa adanya unsur kekesaran masuk dalam kategori Pencurian biasa, seperti kasus di kulon progo, Pak Jaimun, bahwa pak jaimun memiliki 1 unit avanza dengan nama bpkb an Anwar. Lalu pada tahun 2023 anak pak Jaimun yaitu M Rizal Abadi mengambil bpkb mobil tersebut secara diam diam di lemari pak jaimun lalu di balik nama atas nama M Rizal Abadi. Apakah kejadian tersebut masuk dalam kategori pencurian biasa?
Jika masih terpaut perkawinan dan jika yang mencuri tersebut anak, maka itu tergolong kepada pencurian dalam lingkungan keluarga. Tetapi jika itu orang lain, maka itu bisa dikategorikan pencurian biasa, dan jika itu dilakukan lebih dari seorang atau dalam arti kata 2 orang atau lebih, dan dilakukan malam hari dan juga dilakukan dengan duplikat kunci atau pembobolan atau perusakan, maka itu dinamakan pencurian dengan pemberatan, dan jika dilakukan dengan kekerasan, maka pencurian dengan kekerasan. Karena setiap tindak pidana pencurian tersebut berbeda-beda pasal yang bisa menjeratnya dan begitu juga berbeda sanski pidana yang akan diterimanya
Apakah jika pencurian di ruang lingkup keluarga tanpa adanya unsur kekesaran masuk dalam kategori Pencurian biasa, seperti kasus di kulon progo, Pak Jaimun, bahwa pak jaimun memiliki 1 unit avanza dengan nama bpkb an Anwar. Lalu pada tahun 2023 anak pak Jaimun yaitu M Rizal Abadi mengambil bpkb mobil tersebut secara diam diam di lemari pak jaimun lalu di balik nama atas nama M Rizal Abadi. Apakah kejadian tersebut masuk dalam kategori pencurian biasa?
untuk pertanyaan ini sudah admin jawab pada jwaban sebelumnya