JERAT PIDANA PENCURIAN DALAM KUHP BARU

JERAT PIDANA PENCURIAN DALAM KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Hal ini di latarbelakangi oleh maraknya kasus pencurian yang terjadi dalam lingkungan masyarakat kita. Kalau kita berbicara mengenai sebuah tindak pidana pencurian, dan jika kita data kami yakin setiap hari kasus pencurian tersebut ada. Buktinya lapaoran atau pengaduan mengenai kasus pencurian mulai dari yang ringan hingga berat sangat banyak sekali menumpuk laporannya di kantor polisi. Ada yang sudah sampai tahap penyidikan, ada yang sampai persidangan, ada yang masih berbentuk laporan. Artinya pihak kepolisian pun kewalahan karena semakin banyaknya kasus-kasus pencurian tersebut.

JERAT PIDANA PENCURIAN DALAM KUHP BARU – Bahwa selanjutnya salah satu faktor menyebab tingginya tindak pidana pencurian tersebut disebabkan karena faktor ekonomi. Apalagi setelah covid-19 ini perekonomian masyarakat masih dalam keadaan lesuh. Karena selama pandemi banyak masyarakat yang sebelumnya bekerja kemudian tidak bekerja lagi dan saat ini masih transisi pada masa itu. Dan dengan keadaan ekonomi tersebut, dan tuntutan kehidupan tinggi, dan ada kesempatan untuk melakukan pencurian. Maka masyarakat banyak memilih untuk melakukan pencurian tanpa memikirkan akibat hukum dari perbuatannya tersebut.

JERAT PIDANA PENCURIAN DALAM KUHP BARU
JERAT PIDANA PENCURIAN DALAM KUHP BARU

Maka untuk antipasi agar tidak semakin maraknya terjadi pencurian dalam masyarakat pada prinsipnya pihak pemerintah sudah mengatur semua itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang sering kita singkat dengan KUHP. Dan KUHP ini sudah berlaku semenjak tahun 1918 yang merupakan warisan dari era kolonial Belanda. Dan semenjak itulah KUHP tersebut sudah diberlakukan di Indonesia. Kemudian untuk menyempurnakan lagi dan agar mendapatkan keadilan yang hakiki sehingga pada tahun 2023 melalui UU No.1 Tahun 2023 dibentuklah KUHP Baru. Dimana KUHP baru tersebut akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Walaupun akan di berlakukan pada tahun 2026 mendatang tidak ada salahnya kita mulai dari untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. Khusus dalam hal ini terkait tindak pidana Pencurian.

Pencurian adalah suatu tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan tujuan untuk menguasai barang tersebut. Pengambilan barang orang lain ini bisa dalam bentuk sebagian atau seluruh dari barang tersebut dengan cara melawan hukum, maka tindakan tersebut merupakan sebuah tindak pidana pencurian, sebagaimana yang terdapat dalam KUHP Baru Pasal 478-486 KUHP 2023.

Bahwa perlu diketahui bahwa tindak pidana pencurian tersebut bermacam-macam. Maka karena terdapatnya macam-macam tindak pidana pencurian tersebut, maka jerat pidananya juga macam-macam. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di bawah ini:

  1. Pencurian Biasa sebagaimana yang di atur dalam Pasal 478 KUHP dengan jerat pidana bagi pelakunya maksimal  5 tahun penjara atau denda sebesar Rp.500 juta rupiah.
  2. Pencurian Ringan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal  486  KUHP Baru dengan jerat pidana bagi pelakunya maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 10 juta rupiah (nilai kerugian kurang dari Rp. 2,5 juta).
  3. Pencurian dengan Pemberatan diatur dalam Pasal 479-480 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun Penjara
  4. Pencurian dengan Kekerasan diatur dalam Pasal 481 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Itulah jerat pidana pencurian dalam KUHP yang baru. Dan untuk artikel selanjutnya kami akan menjelaskan serta memberikan contoh-contoh kasus terkait apa itu pencurian biasa, pencurian ringan, pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan serta contoh dari masing-masing kasus tersebut. Hal ini bertujuan agar para pembaca bisa lebih memahami serta membedakan terkait kasus yang terjadi, pencurian yang mana serta bisa melihat secara langsung atas tuntutan atau jerat pidana terkait kasus pencurian tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa dalam pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kontak kerja, kesepakatan bersama, somasi, teguran hukum atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, adopsi, perizinan, pengangkatan anak, pengurusan akte lahir, cerai ghoinb, cerai dari luar negeri, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *