KEWAJIBAN NAFKAH MUT’AH DALAM CERAI TALAK

KEWAJIBAN NAFKAH MUT’AH DALAM CERAI TALAK – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini sangat menarik untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Dimana di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait alasan wajib terkait pemberian nafkah iddah dari mantan suami terhadap mantan istri pasca perceraian. Dan pada prinsipnya kedua pembahasan ini saling keterkaitan, karena dalam hal cerai talak seorang istri yang diceraikan oleh suaminya berhak meminta atau mengajukan gugatan rekonvensi terkait hak iddah dan hak mut’ah tersebut.

Bahwa sebelum kita bahas mengenai alasan diwajibkannya nafkah mut’ah ini. Dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian apa itu nafkah mut’ah. Nafkah Mut’ah ini juga sering disebut dengan kenang-kenangan atau penghibur adalah salah satu bentuk pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak baik berupa uang atau dalam bentuk benda lainnya.

KEWAJIBAN NAFKAH MUT'AH DALAM CERAI TALAK
KEWAJIBAN NAFKAH MUT’AH DALAM CERAI TALAK

Bahwa terkait KEWAJIBAN NAFKAH MUT’AH DALAM CERAI TALAK ini sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 241 yang artinya “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”. Selanjutnya terkait kewajiban pemberian mut’ah ini juga terdadapat dalam Pasalm 149 huruf a KHI yang menarangkan bahwa “Bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib, (a) Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut  qobla al dukhul.

Selanjutnya terkait alasan wajib untuk memberikan nafkah mut’ah tersebut adalah sebagai:

  1. Sebagai salah satu bentuk tanggungjawab moral suami terhadap istri
  2. Untuk mengampresiasi pengabdian istri terhadap suami selama menjalani pernikahan
  3. Sebagai bentuk kenang-kenangan dari suami terhadap mantan istri
  4. Untuk membantu perekonomian istri pasca perceraian.

Itulah sekliah terkait dasar hukum dan begitu juga alasan wajib seoarang mantan suami memberikan nafkah mut’ah kepada mantan istrinya. Pada prinsipnya hukum memberikan rasa keadilan bagi para pihak, dan juga akan memberikan dampak yang baik untuk mantan suami maupun mantan istri pasca perceraian tersebut. Dan hal ini juga termasuk salah satu bentuk mempersulit perceraian, agar para pihak terutama pihak suami tidak semena-mena untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Karena jika suami menjatuhkan talak terhadap istrinya, maka ada suatu kewajiban yang harus di laksanakan oleh suami.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat untuk kita semua terutama bagi para pembaca, bagi para suami dan istri yang hendak mengajukan perceraian. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyers dalam hal menyelesaikan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, pembagian harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, mediasi, mediator, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, dispensasi kawin, wali adhol, itsbat nikah, itsbat cerai dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu ddapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *