JERAT PIDANA PENADAH BARANG CURIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak terdapat di lingkungan masyarakat kita, dimana orang-orang yang berprofesi sebagai penadah barang curian. Yang mana barang curian tersebut dibeli, kemudian barang tersebut dijual lagi kepihak lain. Dan begitu seterusnya, tanpa memikirkan ada resiko hukum yang dapat diterimanya.
Bahwa sebelum kita memasuki pembahasan mengenai resiko hukum yang dapat diterima oleh penadah tersebut. Dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu penadah. Penadah adalah orang yang menerima atau membeli atau memperjualbelikan barang yang mana barang tersebut berasal dari suatu tindak pidana. Dan tindak pidana ini bisa berasal dari pencurian, penggelapan, pemerasan dan lain-lainnya. Tetapi yang paling sering itu barang yang berasal dari barang curian. Dan biasanya barang curian ini dijual oleh si pelaku ke penadah dengan harga yang murah, kemudian penadah ini menjual lagi kepada orang lain serta mengambil keuntungan dari itu.

JERAT PIDANA PENADAH BARANG CURIAN – Bahwa secara hukum prilaku atau perbuatan menerima, membeli atau memperjualbelikan barang yang berasal dari suatu tindak pidana yang sering kita sebut dengan penadah, resiko hukumnya yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 4 tahun. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 480 KUHP menerangkan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ribu:
- Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
- Barang siapa menarik keuntungan dari hasilsesuatu benda yang diketahuinyaatau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejatahan.
Dan selanjutnya terkait jerat pidana penadahan ini juga diatur dalam Pasal 591 UU No.1 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa “Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, setiap orang yang:
- Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau,
- menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Demikianlah artikel ini, dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa dimana aktivitas atau perilaku penadahan merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum, yang mana perbuatan atau tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp. 500 Juta. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum dan lain-lainnya, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
